Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumsong di Pademangan

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumsong di Pademangan

Bagikan:

JAKARTA – Kasus pencurian rumah kosong (rumsong) di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara, menjadi perhatian publik bukan hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga karena pelakunya merupakan orang dekat korban. Kepolisian bergerak cepat mengungkap perkara tersebut dengan menangkap tersangka FIM (24) kurang dari 24 jam setelah kejadian, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Pademangan, Immanuel Sinaga, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah menerima laporan dari korban, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah laporan masuk dan dilakukan penyelidikan, pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan pada malam harinya,” ujar Immanuel dalam konferensi pers di Polsek Pademangan, Rabu (18/02/2026).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pencurian tersebut bukan dilakukan secara spontan. Pelaku diduga telah merencanakan aksinya sejak lama. Sekitar satu bulan sebelum kejadian, FIM menemukan kunci rumah korban dan tidak mengembalikannya. Kunci inilah yang kemudian digunakan untuk melancarkan aksi pencurian saat rumah dalam keadaan kosong.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka berangkat dari kontrakannya menuju rumah korban. Sekitar pukul 10.00 WIB, ia membuka pintu rumah menggunakan kunci yang dikuasainya. Setelah memastikan kondisi rumah sepi, pelaku naik ke lantai dua dan menuju kamar korban.

“Kemudian tersangka naik ke lantai dua menuju kamar korban. Dari kamar tersebut, tersangka mengambil brankas yang berisi uang, ya menurut laporan awal yang dilaporkan polisi itu, senilai Rp 100 juta. Kemudian beserta perangkat beberapa emas,” ungkap Immanuel.

Brankas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper hitam dan dibawa ke kontrakan pelaku. Di tempat itu, pelaku membongkar brankas menggunakan obeng.

“Setelah terbuka, perhiasan emas dan uang Rp60.950.000 tersebut beserta dompet warna hitam, tersangka masukkan di plastik warna hitam dan disimpan di pojokan kontrakan,” kata Immanuel.

“Sedangkan uang sebesar Rp20.000.000 dibungkus dengan kain tempat helm dalam kotak handphone Infinix ditaruh di bawah rak,” lanjutnya.

Untuk menghilangkan jejak, obeng yang digunakan pelaku dibuang ke sungai di wilayah Pademangan Timur, sementara brankas yang sudah kosong ditinggalkan di pinggir jalan. Namun upaya tersebut tidak berhasil mengelabui petugas.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Muhaiyin Ikhsan, menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara serta penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

“Dari CCTV dan petunjuk lain, kami mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan di kontrakannya,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, FIM diketahui bertindak seorang diri dan bukan residivis. Hasil tes urine juga menunjukkan negatif narkotika.

“Jadi baru disimpan belum digunakan untuk apa-apa cuma sudah berhasil ditangkap,” ungkap Ikhsan.

Fakta lain yang mengejutkan, FIM merupakan orang dekat korban dan telah menjalin hubungan dengan keluarga korban selama sekitar satu tahun. Ia diketahui sebagai kekasih anak korban. Korban bernama Candra mengaku sama sekali tidak menaruh curiga.

“Sama sekali enggak ada curiga. Tahu-tahunya orang terdekat yang mencuri,” kata Candra.

Atas perbuatannya, FIM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf E KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga akses rumah, termasuk penyimpanan kunci, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal dekat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional