Kurang dari Dua Jam, Pelaku Pembacokan di Cakung Ditangkap

Kurang dari Dua Jam, Pelaku Pembacokan di Cakung Ditangkap

Bagikan:

JAKARTA TIMUR – Kurang dari dua jam setelah insiden pembacokan yang menyebabkan seorang pria mengalami luka serius di bagian kepala, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Cakung berhasil menangkap pelaku di kawasan Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (09/04/2026).

Kecepatan penangkapan menjadi sorotan dalam penanganan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Pedaengan. Polisi mengamankan pelaku berinisial MH (20) sekitar pukul 11.30 WIB, tidak lama setelah kejadian yang dilaporkan warga pada pagi hari.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cakung, Andre Tri Putra, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyisiran berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV), sebagaimana diwartakan Antara, Jumat (10/04/2026).

“Tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 11.30 WIB atau kurang dari dua jam setelah kejadian pada Kamis (09/04/2026), pelaku berhasil kami amankan di kawasan Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan,” kata Andre.

Peristiwa pembacokan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di RT 003/RW 008, Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan. Sekitar 30 menit kemudian, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cakung menerima laporan dari warga.

“Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas piket SPKT Polsek Cakung menerima laporan dari warga mengenai adanya kejadian pembacokan di lokasi tersebut,” ujar Andre.

Menindaklanjuti laporan itu, personel piket fungsi bersama tim Reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan awal dari para saksi.

Korban dalam peristiwa tersebut, BW (30), merupakan warga setempat yang mengalami luka bacok serius pada bagian kepala depan atas akibat serangan senjata tajam jenis golok.

Setelah kejadian, korban segera dilarikan keluarga dan warga ke Rumah Sakit (RS) Persahabatan, Rawamangun, untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

“Petugas juga segera menuju RS Persahabatan Rawamangun untuk memastikan kondisi korban serta melakukan proses visum et repertum sebagai bagian dari pembuktian hukum,” ucap Andre.

Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke kawasan Perumahan Aneka Elok. Saat diamankan, MH masih membawa barang bukti utama berupa sebilah golok bergagang kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan.

Selain senjata tajam, penyidik juga mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan hasil visum et repertum korban untuk memperkuat proses pembuktian.

Andre menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Markas Polsek (Mapolsek) Cakung guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi masih mendalami motif pembacokan serta kemungkinan adanya faktor pemicu yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional