JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa tiga hakim yang dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, pada 28 Oktober 2025. Hal ini disampaikan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, usai melakukan audiensi tertutup selama dua jam dengan Tom Lembong di Gedung KY, Selasa (21/10/2025) siang.
“Dari hasil pemeriksaan dengan pelapor tadi, kita mendapatkan informasi yang lebih mendalam. Kami meyakinkan Komisi Yudisial untuk kemudian akan menindaklanjuti pemeriksaan pada terlapor atau Majelis Hakim. Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 kita akan memeriksa Hakim,” jelas Mukti saat ditemui di Gedung KY.
Mukti menekankan pentingnya perhatian dari majelis hakim yang terkait. Ia meminta para hakim mempersiapkan diri untuk menghadiri pemeriksaan tersebut.
“Mohon perhatiannya kepada Pak Hakim yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial,” ujarnya.
Sementara itu, Tom Lembong menyatakan apresiasinya atas tindakan cepat KY menindaklanjuti laporannya. Ia menegaskan selama audiensi, ia memberikan keterangan secara lengkap dengan didampingi tim penasehat hukum.
“Tentunya saya didampingi oleh penasehat hukum saya, tim penasehat hukum saya. Dan saya juga mengapresiasi tindak lanjut Komisi Yudisial atas laporan kami,” tutur Tom.
Tom menekankan komitmennya untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak, bukan hanya demi dirinya sendiri. Langkah ini dilakukan setelah ia memperoleh kebebasan dari penjara melalui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
“Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari vonis tiga hakim yang sebelumnya memutuskan perkara yang menimpa Tom Lembong. Laporan resmi diajukan pada 11 Agustus 2025 melalui kuasa hukumnya, pasca ia dibebaskan berkat kebijakan abolisi presiden. Pemeriksaan yang dijadwalkan KY menjadi langkah penting untuk menegakkan akuntabilitas dan transparansi di tubuh peradilan, serta menegaskan peran Komisi Yudisial sebagai pengawas independen hakim.
Pengamat hukum menilai langkah KY ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan adanya pemeriksaan terhadap majelis hakim, masyarakat dapat melihat upaya penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi. KY menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.

