JAKARTA — Wacana penguatan kapasitas Mahkamah Agung (MA) kembali mencuat seiring meningkatnya beban penanganan perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial (KY) menyampaikan aspirasi MA untuk menambah jumlah hakim agung sebagai langkah strategis mengurai penumpukan perkara yang terus terjadi dari tahun ke tahun.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, mengungkapkan bahwa MA mengusulkan penambahan jumlah hakim agung dari 60 orang menjadi 70 orang. Usulan ini, menurutnya, lahir dari evaluasi internal MA terhadap beban kerja hakim agung yang dinilai sudah melampaui kapasitas ideal.
“Mungkin bisa juga dimulai ide dengan 70 hakim agung. Jadi 70 hakim agung,” ujar Andi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/01/2026).
Asrun menjelaskan, jumlah hakim agung yang ada saat ini belum sebanding dengan volume perkara yang masuk setiap tahunnya. Selain beban perkara baru, MA juga masih menghadapi tunggakan perkara yang membutuhkan penanganan cepat dan berkualitas.
“Sebetulnya kurang, Pak, karena melihat volume pekerjaan dan kemudian juga beban kerja dan tunggakan perkara,” ujar Andi.
Selain usulan penambahan jumlah hakim agung, MA juga mengajukan perubahan terkait batas usia pensiun. Jika selama ini usia pensiun hakim agung masih menjadi perdebatan, MA mengusulkan agar usia pensiun ditetapkan pada 70 tahun. Kebijakan ini dinilai dapat menjaga keberlanjutan pengalaman dan keahlian hakim agung yang telah lama berkecimpung dalam dunia peradilan.
“Hakim agung pensiun di umur 70. Nah jadi ya mohon izin, Pak, ini ide ya nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR,” ujar Andi.
Lebih lanjut, KY menegaskan kesiapan untuk menyesuaikan mekanisme rekrutmen hakim agung apabila usulan tersebut mendapat lampu hijau dari DPR. Seluruh perangkat regulasi dan tahapan seleksi, kata Andi, akan dikonsultasikan secara terbuka dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja.
“Kami dapat surat, kami tentunya sudah mempersiapkan segala macam perangkat peraturan dan kemudian mekanismenya, kami kembali berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III,” ujar Andi.
Dalam kesempatan yang sama, KY juga menyampaikan rencana pembaruan persyaratan seleksi calon hakim agung. Salah satu poin penting yang diusulkan adalah penghapusan syarat rekomendasi dari pejabat atau pimpinan lembaga tertentu. Menurut Asrun, syarat tersebut kerap menimbulkan ekspektasi berlebihan di kalangan peserta seleksi.
“Katakanlah misalnya dia dapat rekomendasi dari pimpinan tinggi lembaga negara, kan berekspektasi dia dan itu tidak terlalu menentukan pada akhirnya,” ujar Andi.
Usulan ini diharapkan dapat menciptakan proses seleksi yang lebih objektif, transparan, dan berorientasi pada kapasitas serta integritas calon hakim agung. DPR selanjutnya akan mengkaji seluruh masukan tersebut sebelum mengambil keputusan kebijakan yang berdampak pada struktur dan kinerja lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.

