KY Segera Pleno untuk Tentukan Nasib Hakim Kasus Tom Lembong

KY Segera Pleno untuk Tentukan Nasib Hakim Kasus Tom Lembong

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) tengah mempersiapkan sidang pleno penting yang akan menentukan nasib tiga hakim pengadilan yang dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik saat memutus perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Komisioner sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan, telah selesai dilakukan.

“Hasilnya akan dibawa ke pleno apakah terbukti atau tidak terbukti, berikut sanksinya,” ujar Mukti Fajar saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).

Mukti belum menyebutkan waktu pelaksanaan pleno tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pemeriksaan terhadap tiga hakim telah berlangsung pada Selasa (28/10/2025). Tiga hakim yang dimaksud adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

“KY sudah memeriksa semua hakim yang memvonis Tom Lembong,” kata Mukti.

Sebelumnya, Tom Lembong secara resmi melaporkan ketiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial. Ia menegaskan bahwa langkah itu bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi memperjuangkan keadilan bagi semua pihak yang terdampak putusan kasus impor gula.

“Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri,” tegas Tom.

Tom Lembong diketahui pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Meski dinilai tidak menerima suap ataupun menikmati hasil korupsi, tindakannya dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp578 miliar.

Tom kini telah bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, keputusan tersebut hanya berlaku untuk dirinya, bukan bagi sepuluh terdakwa lain dalam kasus serupa. Para terdakwa lain, termasuk mantan Direktur PT PPI Charles Sitorus dan sembilan pengusaha swasta, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam putusan yang menimbulkan perdebatan publik itu, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika, bersama hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menilai bahwa keputusan abolisi tersebut bersifat individual. Keputusan inilah yang kemudian mendorong Tom untuk melaporkan para hakim ke KY.

Komisi Yudisial kini dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk menilai apakah para hakim tersebut melanggar etik dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Hasil pleno mendatang akan menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyangkut mantan pejabat tinggi negara sekaligus menyentuh aspek sensitif dalam sistem peradilan di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional