JAKARTA – Upaya pemerintah dalam penanganan darurat bencana di Sumatera mulai memasuki fase penting, yakni penyediaan hunian sementara (huntara) bagi para penyintas yang kehilangan tempat tinggal. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini bergerak cepat setelah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan penugasan langsung terkait penyediaan lahan dalam skala besar.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa kebutuhan lahan untuk pembangunan huntara akan ditangani secara terkoordinasi di wilayah terdampak yang tersebar di 52 kabupaten/kota. Ia menyampaikan bahwa proses identifikasi lahan terus berlangsung agar pembangunan tidak terlambat.
“Huntara nanti pasti membutuhkan lahan. Kami akan siapkan lahan di 52 kabupaten/kota,” ujar Nusron di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Nusron menjelaskan, arahan presiden sangat jelas karena jumlah warga yang kehilangan rumah diperkirakan sangat besar sehingga memerlukan penanganan pertanahan secara cepat dan efisien. Selain memanfaatkan lahan pemerintah daerah, kementerian juga menyiapkan opsi meminta dukungan dari pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di sekitar kawasan bencana.
Menurut Nusron, opsi melibatkan HGU dilakukan sebagai upaya terakhir apabila daerah terdampak tidak memiliki cadangan lahan yang cukup. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan sepenuhnya bersifat sukarela.
“Kalau terpaksa di 52 kabupaten/kota nanti tidak ada lahan baik lahan dari pemerintah daerah maupun yang lain, kami akan minta dengan sukarela kepada pemegang-pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di sekitar wilayah bencana untuk diikhlaskan sebagian kawasan HGU-nya untuk kepentingan huntara korban,” katanya.
Ia kemudian mengingatkan bahwa HGU pada dasarnya merupakan tanah negara yang diberikan kepada pihak swasta untuk didayagunakan. Oleh karena itu, dalam kondisi bencana, kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
“Ketika masyarakat membutuhkan untuk kepentingan huntara apalagi ini korban bencana, maka masyarakat harus dinomorsatukan. Dan ini sedang kami proses identifikasi dan proses pendekatan dengan pemegang-pemegang HGU supaya dengan sukarela ikhlas memberikan lahan tersebut untuk kepentingan huntara,” ujarnya.
Sampai saat ini, ATR/BPN masih menunggu finalisasi kebutuhan detail dari BNPB, termasuk berapa luasan yang harus disiapkan di masing-masing kabupaten/kota. Data tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan lokasi dan skema pertanahan yang paling efektif.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memerintahkan pencabutan sementara Hak Guna Usaha di titik-titik tertentu yang berada di sekitar kawasan relokasi penyintas banjir besar di Sumatera. Kebijakan itu ditempuh agar kebutuhan lahan untuk huntara dapat terpenuhi dalam waktu singkat tanpa proses berbelit. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah mempercepat pemulihan wilayah terdampak yang mencakup Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Prabowo dalam beberapa kesempatan menekankan bahwa ketersediaan hunian sementara merupakan kebutuhan mendesak agar para penyintas memiliki tempat tinggal yang layak sembari menunggu pembangunan rumah permanen. Dengan mobilisasi lintas kementerian dan dukungan pemerintah daerah, pembangunan huntara diharapkan dapat dimulai segera setelah proses penetapan lahan selesai. []
Diyan Febriana Citra.

