Lapangan Padel Pulomas Resmi Disegel Permanen

Lapangan Padel Pulomas Resmi Disegel Permanen

Bagikan:

JAKARTA — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akhirnya mengambil langkah tegas terhadap operasional lapangan padel yang berdiri di kawasan permukiman Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. Bangunan olahraga tersebut resmi disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur pada Kamis (26/02/2026) siang setelah dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Penyegelan dilakukan langsung oleh tim Sudin Citata dengan pengawalan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), disaksikan Camat Pulogadung Syafrudin Chandra dan Lurah Kayu Putih Tuti Sugihastuti. Langkah ini menjadi puncak dari rangkaian keluhan warga yang telah disampaikan selama berbulan-bulan terkait keberadaan lapangan padel di tengah lingkungan hunian padat.

Pantauan di lokasi menunjukkan petugas lebih dulu berkoordinasi dengan petugas keamanan lapangan sebelum meminta kehadiran pemilik usaha. Setelah pemilik datang, proses penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis pembatas di area dalam bangunan. Selain itu, papan pengumuman dan spanduk besar bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” turut dipasang di bagian luar gedung sebagai penanda status hukum bangunan tersebut.

Kepala Sudin Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menegaskan bahwa tindakan ini bukan bersifat sementara. Penyegelan dilakukan secara permanen karena aktivitas lapangan padel dinilai melenceng dari izin yang dikantongi pemilik.

“Jadi hari ini kita melakukan dua penindakan. Pertama penindakan terhadap ketidaksesuaian izinnya. Ya, ada beberapa bagian yang tidak sesuai izin,” kata Wiwit di lokasi, Kamis (26/02/2026) .

“Kami lakukan penyegelan ulang, sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini. Ya,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan toleransi terbatas kepada pemilik bangunan. Sudin Citata memberi waktu satu hari bagi pengelola untuk mengeluarkan barang-barang dari dalam gedung sebelum penyegelan permanen sepenuhnya diberlakukan.

“Kita kasih kesempatan satu hari untuk melakukan pembersihan di dalam. Besok baru kita lakukan penyegelan terhadap permanennya,” ungkap Wiwit.

“Jadi hari ini kita lakukan pasang papannya supaya teman-teman semua tahu bahwa ini bangunan kita akan segel tetap,” tuturnya.

Langkah penyegelan ini sejalan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT. Sebelumnya, warga Pulomas mengajukan gugatan terhadap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur dan dinyatakan menang oleh pengadilan.

Salah satu perwakilan warga, Zul, menegaskan bahwa penutupan lapangan padel merupakan tuntutan utama warga sejak awal.

“Iya jelas maunya ditutup. Sesuai dengan undang-undang. Pemerintah itu sudah mengakui ada kesalahan dengan keluarnya surat peringatan. Kami juga sudah menang di PTUN. Putusannya mencabut izin. Cabut dulu izinnya, walaupun ada banding,” kata Zul di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/02/2026).

Menurut Zul, aktivitas lapangan padel seharusnya dihentikan sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap. Namun kenyataannya, fasilitas olahraga tersebut masih beroperasi setiap hari sejak pagi hingga malam.

“Jangan dipergunakan bangunannya sampai putusan banding itu ada. Jalankan dulu surat peringatan dan putusan pengadilan. Tutup saja, tidak ada manfaatnya bagi warga,” ujarnya.

Warga juga berharap dapat menyampaikan langsung persoalan ini kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tanpa perantara.

“Kami ingin ngobrol langsung dengan gubernur, bukan dengan bawahan, supaya Pak Gubernur tahu jelas permasalahannya,” ucapnya.

Selain persoalan izin, warga mengeluhkan dampak aktivitas lapangan padel terhadap kenyamanan lingkungan.
“Ramai sekali. Yang kami rasakan itu suara bising. Bukan macet, tapi lalu lalang kendaraan ramai. Ada CCTV, kami catat jam-jamnya,” kata dia.

Dengan penyegelan permanen ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya menegakkan aturan tata ruang serta merespons aspirasi warga demi menjaga ketertiban dan kualitas hidup di kawasan permukiman. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional