Lima Koper Berisi Rp5 Miliar Disita KPK dari Kasus Bea Cukai

Lima Koper Berisi Rp5 Miliar Disita KPK dari Kasus Bea Cukai

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/02/2026), dan berhasil menyita lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang diduga melibatkan praktik suap dan pengaturan jalur impor untuk memuluskan barang ilegal atau palsu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di lokasi pihak-pihak yang diduga terkait perkara. Selain uang tunai, penyidik turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih mendalam.

β€œUang tunai yang disita terdiri dari berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hongkong, dan ringgit,” ujar Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berasal dari internal Bea dan Cukai, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC periode 2024–2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan. Sementara pihak swasta yang menjadi tersangka adalah pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep, menjelaskan bahwa John Field diduga berupaya agar barang impor perusahaannya, yang dicurigai barang KW atau palsu, lolos dari pemeriksaan kepabeanan. Tujuannya adalah agar proses masuknya barang ke Indonesia berjalan tanpa hambatan. Pemufakatan jahat ini diduga mulai berlangsung pada Oktober 2025, dengan sejumlah pejabat Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur impor agar tidak melalui pemeriksaan ketat.

Padahal, Peraturan Menteri Keuangan telah mengatur jalur pelayanan dan pengawasan impor, menentukan tingkat pemeriksaan barang sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean. Tindakan para pejabat dan pihak swasta tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum. Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal KUHP. Sedangkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 KUHP Tahun 2023.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka untuk mengungkap praktik korupsi dalam pengaturan jalur impor secara utuh. Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan bagaimana kolusi antara pejabat publik dan pihak swasta dapat merugikan negara dan mengancam integritas sistem kepabeanan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional