PARLEMENTARIA – Persoalan lingkungan yang timbul dari aktivitas pertambangan PT Sing Lurus di Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, yang juga Ketua PB Percasi Kaltim, mengungkapkan hal tersebut dalam wawancara resmi di Kantor DPRD Kaltim pada Jumat (12/09/2025).
“Terkait persoalan di Samboja Barat dengan PT Sing Lurus, kami sudah meminta Dinas ESDM untuk melakukan pengecekan langsung. Ada beberapa masalah yang muncul, mulai dari ganti rugi lahan, dampak lingkungan yang menyebabkan rumah warga terdampak, hingga persoalan crossing jalan,” ujar Reza.
Menurut Reza, langkah awal Komisi III adalah menindaklanjuti persoalan melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait. Meski demikian, ia menilai bahwa pemanggilan melalui RDP tidak cukup tanpa adanya observasi lapangan secara langsung.
“Kemarin kami sudah memanggil pihak terkait melalui RDP, namun ke depan kami akan menjadwalkan peninjauan langsung bersama instansi terkait untuk melihat kondisi di lapangan. Sebab, meskipun PT Sing Lurus memiliki tanggung jawab kepada masyarakat, sejauh pengamatan kami hal itu masih kurang. Beberapa warga juga masih sering mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan,” jelasnya.
Keluhan masyarakat yang diterima DPRD, menurut Reza, harus mendapat perhatian serius. Warga menuntut kepastian terkait kompensasi dan tindakan mitigasi yang semestinya dijalankan perusahaan. “Keberadaan industri pertambangan memang penting untuk mendukung perekonomian daerah, tetapi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Reza menambahkan, meski kewenangan penuh berada di pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPRD Provinsi melalui Komisi III tetap akan menyampaikan langsung kondisi lapangan dan dampak yang muncul di Kalimantan Timur. Hal ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat serta mempercepat penyelesaian permasalahan.
Komisi III juga menegaskan komitmen untuk mendorong kerja sama lintas lembaga. Tujuannya, agar masyarakat yang terdampak tidak terus menanggung kerugian akibat aktivitas tambang yang seharusnya berjalan sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan. “Dengan pengawasan ketat dari DPRD dan keterlibatan pemerintah pusat, diharapkan PT Sing Lurus menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara optimal. Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran agar perusahaan lebih memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam setiap kegiatan operasionalnya,” ungkap Reza.
Selain itu, langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola pertambangan di Kaltim agar lebih berkelanjutan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat. Dengan demikian, persoalan di Samboja Barat tidak hanya dapat ditangani secara konkret, tetapi juga menjadi contoh pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab di masa depan. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna