Lubuk Jantan Panas, Sekolah Negeri Pungut Bayaran!

Lubuk Jantan Panas, Sekolah Negeri Pungut Bayaran!

SUMATERA BARAT – Ironi dunia pendidikan kembali mencuat dari SDN 06 Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Sekolah negeri yang seharusnya menjunjung prinsip pendidikan gratis dan berkeadilan, justru menerapkan kebijakan iuran tetap Rp20.000 per bulan kepada setiap wali murid alasannya untuk membayar gaji guru honorer.

Kebijakan itu muncul bukan dari hasil musyawarah, melainkan keputusan sepihak pihak sekolah. “Waktu rapat kami hanya diberitahu, bukan diajak bicara dulu. Keputusannya sudah jadi,” keluh seorang wali murid, Rabu (08/10/2025).

Ironisnya, sekolah bahkan menyiapkan buku tagihan pembayaran bulanan yang dipegang oleh pihak sekolah. Sistem ini membuat pungutan terkesan resmi dan terstruktur, padahal belum ada dasar hukum yang jelas.

Awalnya, iuran ditetapkan Rp20.000 per siswa. Bagi orang tua yang memiliki lebih dari satu anak, beban otomatis berlipat. Setelah muncul keberatan, aturan diubah menjadi Rp20.000 per wali murid, tetapi perubahan itu tak menghapus fakta bahwa wali murid sudah dua kali membayar iuran.

“Tidak masalah membantu guru honorer, tapi seharusnya dibicarakan dulu. Jangan langsung ditetapkan begitu saja,” ujar wali murid lain dengan nada kecewa.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran pemerintah daerah? Mengapa sekolah negeri sampai harus menarik iuran untuk membayar guru, padahal itu tanggung jawab negara?

Pengamat pendidikan menilai praktik ini sebagai bentuk “swastanisasi terselubung” sekolah negeri. Beban pembiayaan publik dialihkan perlahan ke masyarakat dengan alasan keterbatasan anggaran. Bila dibiarkan, kebijakan semacam ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi sekolah-sekolah lain.

Lebih dari sekadar iuran, kebijakan SDN 06 Lubuk Jantan menunjukkan longgarnya pengawasan dinas pendidikan terhadap praktik keuangan di tingkat sekolah. Tanpa transparansi dan dasar hukum yang kuat, “gotong royong” bisa berubah menjadi pungutan liar berkedok bantuan.

Hingga kini, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Tanah Datar belum memberikan penjelasan resmi terkait legalitas kebijakan tersebut maupun nasib iuran yang sudah dibayarkan wali murid. []

Redaksi

Hotnews Nasional