LVRI Dorong Revisi UU Veteran Masuk Prioritas Prolegnas

LVRI Dorong Revisi UU Veteran Masuk Prioritas Prolegnas

Bagikan:

JAKARTA – Dorongan agar negara lebih serius memperhatikan nasib para veteran kembali mengemuka dalam pembahasan legislasi di DPR RI. Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI) meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia tidak terus tertahan di daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2024–2029.

Saat ini, revisi undang-undang tersebut tercatat berada di urutan bawah Prolegnas, jauh dari prioritas pembahasan. Kondisi itu dinilai tidak sebanding dengan kontribusi besar para veteran dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara. Aspirasi tersebut disampaikan langsung Ketua Dewan Pertimbangan Pusat LVRI, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/01/2026).

Ito menegaskan bahwa tujuan utama revisi undang-undang ini bukan untuk memperluas kewenangan organisasi, melainkan memastikan kesejahteraan veteran dan keluarganya mendapat jaminan yang lebih kuat dari negara. Menurutnya, perubahan yang diusulkan relatif sederhana dan tidak membutuhkan waktu pembahasan yang panjang.

“Jadi ini betul-betul kita ambil yang fakta, yang paling tidak kami-kami yang saat ini sedang menjabat, ingin bagaimana meningkatkan kesejahteraan mereka (veteran) pak. Dan revisi yang diajukan saat ini hanya sedikit pak mungkin hanya 4, mungkin hitungan jam diketok sudah disetujui pak,” kata Ito dalam rapat di DPR.

Dalam forum tersebut, Ito juga menyinggung posisi revisi UU Veteran yang berada di urutan akhir daftar Prolegnas. Ia membandingkannya dengan sejumlah rancangan undang-undang lain yang justru masuk dalam daftar prioritas meski baru diusulkan pada periode legislasi yang sama.

“Jadi sedih itu kami urutannya kami itu 183 bu, jadi urutan nomor 10-nya itu perlindungan dan kesejahteraan hewan bu, jadi veteran ini jadi kalah sama hewan gitu bu. Untung ada Pak Mahfud kita difasilitasi,” ungkap Ito.

Ia menambahkan, DPP LVRI berkomitmen mengajukan sejumlah klausul yang menegaskan kehadiran negara dalam menjamin kehidupan para veteran, termasuk para janda veteran yang selama ini masih menghadapi keterbatasan ekonomi.

“DPP LVRI akan berusaha untuk mengajukan beberapa klausul yang ditujukan untuk bagaiman bisa negara memberikan jaminan dan meningkatkan kesejahteraan bagi para veteran termasuk janda-janda veteran kita pak,” sambungnya.

Salah satu poin penting yang diusulkan adalah penguatan peran pemerintah dalam mendukung kegiatan dan operasional LVRI melalui anggaran negara. Dukungan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pendanaan yang berkelanjutan, sehingga program kesejahteraan veteran tidak bergantung pada sumber yang terbatas.

Dalam draf usulan, LVRI mengajukan ketentuan yang mengatur dukungan anggaran berjenjang dari pusat hingga daerah. Skema ini dinilai penting agar pembinaan veteran dapat berjalan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun salah satu pasal yang diusulkan berbunyi:

Pasal 19

Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk melaksanakan tugasnya:
a. Untuk DPP LVRI didukung oleh APBN
b. Untuk DPD LVRI didukung oleh APBD Provinsi
c. Untuk DPC LVRI didukung oleh APBD Kabupaten/Kota
d. Untuk DPR LVRI didukung oleh APBD Kecamatan

Melalui revisi ini, LVRI berharap negara tidak hanya mengenang jasa veteran secara simbolik, tetapi juga mewujudkannya dalam kebijakan konkret yang menjamin kesejahteraan mereka di masa tua. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional