MA AS Batalkan Tarif Global, Pemerintah Trump Bereaksi Keras

MA AS Batalkan Tarif Global, Pemerintah Trump Bereaksi Keras

Bagikan:

WASHINGTON — Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sebagian kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memicu polemik luas di Amerika Serikat. Keputusan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada arah kebijakan ekonomi nasional, tetapi juga mengurangi ruang gerak presiden dalam merespons situasi darurat ekonomi melalui instrumen hukum yang tersedia.

Menteri Keuangan Amerika Serikat Scott Bessent menilai putusan tersebut sebagai kemunduran bagi kepentingan rakyat AS. Menurutnya, pembatasan kewenangan presiden dalam menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) justru melemahkan posisi negara dalam menghadapi tekanan ekonomi global.

“Hari ini menjadi kekalahan bagi rakyat AS karena dengan menghilangkan pengaruh instan Presiden Trump dalam menggunakan wewenang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), rakyat Amerika mengalami kemunduran yang signifikan,” kata Bessent dalam wawancara dengan Fox News, sebagaimana dikutip kantor berita RIA Novosti.

Putusan Mahkamah Agung tersebut dibacakan pada Jumat (20/02/2026) waktu setempat setelah melalui proses pemungutan suara yang cukup ketat. Dengan komposisi suara 6-3, mayoritas hakim menyatakan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA. Mahkamah menilai bahwa penerapan tarif secara luas tidak dapat dikategorikan sebagai langkah darurat ekonomi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Keputusan ini dipandang sebagai preseden penting dalam hubungan antara cabang eksekutif dan yudikatif di Amerika Serikat. Sejumlah pengamat hukum menilai putusan tersebut mempertegas batas kewenangan presiden, khususnya dalam penggunaan instrumen darurat yang selama ini kerap digunakan untuk mempercepat kebijakan ekonomi dan perdagangan.

Presiden Donald Trump sendiri merespons putusan tersebut dengan nada keras. Ia menyebut keputusan Mahkamah Agung AS itu “sangat mengecewakan” dan bahkan menuduh lembaga peradilan tertinggi tersebut telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”. Pernyataan tersebut kembali menegaskan ketegangan antara Trump dan lembaga yudikatif, yang kerap muncul selama masa kepemimpinannya.

Meski demikian, Trump menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung tidak serta-merta membatalkan seluruh kebijakan tarif yang telah diberlakukan pemerintahannya. Ia memastikan bahwa tarif yang didasarkan pada alasan keamanan nasional tetap berlaku. Menurut Trump, keputusan Mahkamah Agung hanya membatasi penggunaan tarif yang bersumber dari kewenangan IEEPA, bukan tarif yang didasarkan pada undang-undang lain.

Pemerintah AS kini dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan strategi perdagangan internasionalnya. Di satu sisi, pembatasan kewenangan presiden dinilai dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Namun di sisi lain, sejumlah pejabat, termasuk Bessent, menilai langkah tersebut dapat menghambat respons cepat pemerintah dalam menghadapi tekanan ekonomi global, perang dagang, atau kondisi krisis yang membutuhkan tindakan segera.

Perdebatan mengenai batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan diperkirakan masih akan berlanjut. Putusan Mahkamah Agung ini tidak hanya berdampak pada pemerintahan Trump, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan bagi presiden-presiden AS berikutnya dalam merumuskan kebijakan tarif dan langkah ekonomi darurat. Dengan demikian, implikasinya melampaui kepentingan politik jangka pendek dan menyentuh fondasi tata kelola kekuasaan ekonomi di Amerika Serikat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Internasional