MA Filipina Batalkan Pemakzulan Sara Duterte

MA Filipina Batalkan Pemakzulan Sara Duterte

MANILA – Ketegangan politik di Filipina mereda sejenak setelah Mahkamah Agung membatalkan upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte, Jumat (25/07/2025). Putri mantan Presiden Rodrigo Duterte ini lolos dari jeratan hukum dalam satu keputusan penting yang menegaskan supremasi hukum di tengah dinamika kekuasaan yang memanas menjelang Pilpres 2028.

Langkah Mahkamah Agung Filipina menolak proses pemakzulan dilakukan secara bulat oleh seluruh hakim, yang menyatakan bahwa pengajuan tersebut melanggar konstitusi. Ini bukan berarti menghapus tuduhan terhadap Sara, tetapi lebih menyoroti bahwa proses hukum yang ditempuh DPR tidak sah menurut hukum dasar negara.

“Pasal-pasal pemakzulan, yang merupakan pengaduan keempat, melanggar larangan 1 tahun karena ada tiga pengaduan yang diajukan sebelumnya,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Camille Ting.

Sara Duterte sebelumnya dituduh menyalahgunakan dana negara, melakukan akumulasi kekayaan secara tidak wajar, hingga mengancam Presiden Ferdinand Marcos Jr., Ibu Negara, dan Ketua DPR. Tuduhan ini memicu sorotan luas dan memecah opini publik Filipina. Parlemen bahkan mengesahkan usulan pemakzulan dalam upaya keempatnya yang kemudian terbentur tembok konstitusi.

Mahkamah menyatakan bahwa seorang pejabat negara tidak dapat dikenai lebih dari satu proses pemakzulan dalam jangka waktu satu tahun. Dengan alasan inilah, seluruh upaya terakhir dari parlemen dianggap cacat hukum.

Bagi banyak pengamat politik, keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa Sara Duterte masih memiliki pengaruh politik besar, terlebih ia digadang-gadang menjadi kandidat utama dalam pemilihan presiden mendatang pada 2028. Posisi wakil presiden yang masih diembannya menjadi panggung penting untuk menjaga eksistensinya dalam peta kekuasaan.

Dari pihak Sara, kemenangan hukum ini diklaim sebagai kemenangan atas manuver bermotif politis. “Keputusan bulat ini sekali lagi menegakkan supremasi hukum dan memperkuat batasan konstitusional terhadap penyalahgunaan proses pemakzulan,” ujar tim hukum Sara.

Presiden Ferdinand Marcos Jr. sendiri sebelumnya menolak tudingan adanya intervensi dari istana. Ia menegaskan bahwa eksekutif tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan Mahkamah Agung. Kantor Presiden juga menyampaikan bahwa putusan tersebut wajib dihormati.

Sementara itu, bayang-bayang masa lalu Sara tidak lepas dari nama besar ayahnya, Rodrigo Duterte, yang kini ditahan di Den Haag oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Rodrigo Duterte dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kebijakan perang terhadap narkoba selama ia menjabat.

Meski dibayangi tudingan dan kontroversi, Sara Duterte tetap menunjukkan daya tahan politik yang kuat. Lolosnya dari upaya pemakzulan membuka kembali jalan untuk pencalonan dirinya sebagai presiden, yang menurut konstitusi Filipina hanya boleh dijabat satu kali selama enam tahun.

Ke depan, keputusan Mahkamah Agung ini bisa menjadi titik balik dalam peta kekuatan politik nasional, sekaligus memperlihatkan bahwa konstitusi tetap menjadi alat kontrol atas permainan kekuasaan yang kerap kali beraroma politik. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Internasional