SAMARINDA – Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Julianti, terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (28/10/2025) siang. Sidang tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum, serta terdakwa yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa.
Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Hari ini dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya saat ditemui usai persidangan.
Menurut Paulinus, kliennya dijerat dengan pasal terkait penyebaran situs daring yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. “Seperti yang disampaikan tadi, bahwa dakwaannya adalah dia karena dia adalah yang punya akun banyak, selebgram kan segala macam itu,” terangnya.
Paulinus menambahkan bahwa Julianti didakwa karena dianggap membagikan tautan atau situs yang ternyata berisi konten judi daring. “Jadi dia didakwakan membagi situs online,” lanjutnya.
Namun, Paulinus menegaskan bahwa tindakan kliennya dilakukan tanpa kesadaran bahwa situs yang dibagikan tersebut berkaitan dengan kegiatan ilegal. “Tapi awal mulanya kan dia nggak tahu kalau itu adalah terkait dengan judi online atau tidak, namanya dia ini dia membagikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Julianti merupakan mahasiswa aktif yang ditangkap aparat saat sedang menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN). “Dia kan seorang mahasiswa ini, dan dia ditangkap pada saat dia sedang KKN,” ungkap Paulinus.
Paulinus juga memaparkan latar belakang kliennya yang cukup memprihatinkan. “Kalau mau lihat latar belakang daripada yang bersangkutan juga ya sangat menyedihkanlah,” ujarnya. Julianti adalah anak yatim piatu yang berjuang keras demi melanjutkan pendidikan tinggi. “Bagaimana dia seorang anak yatim piatu, yang bagaimana untuk niat yang baik, yang tinggi untuk kuliah,” tuturnya dengan nada prihatin.
Dalam jalannya persidangan, terdakwa telah memahami isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa. “Langkahnya tadi ketika saya tanya kepada dia, semuanya di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait nama, alamat, dan lain-lainnya dengan dakwaan dia mengerti,” terang Paulinus.
Paulinus menyebut bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. “Jika dia tidak melakukan eksepsi, sehingga kita lanjut kepada pemeriksaan saksi di minggu depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sidang lanjutan akan menjadi tahap penting untuk mengungkap fakta-fakta di balik penangkapan kliennya. “Pemeriksaan saksi inilah yang paling seru nanti, bagaimana proses penangkapan dan yang lainnya,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

