Maidi Bantah Terima Gratifikasi: “Nggak Benar Itu”

Maidi Bantah Terima Gratifikasi: “Nggak Benar Itu”

Bagikan:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Madiun, Maidi, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan gratifikasi terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Meski demikian, Maidi tetap menyatakan penolakan atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan, Selasa (20/01/2026) malam, Maidi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima gratifikasi sebagaimana disangkakan penyidik. Ia juga membantah adanya aliran dana dengan nominal miliaran rupiah yang dikaitkan dengan dirinya.

“Nggak benar, nggak benar. (Gratifikasi) nggak ada, nggak ada itu. (Rp 2,6 M) Nggak ada, nggak ada. (Rp 550 juta) apa itu? itu ndak tahu saya malah. Lah iya ndak tahu (uang dari mana),” ujar Maidi di hadapan awak media.

Penahanan terhadap Maidi dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengelolaan proyek serta dana CSR di Kota Madiun. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai.

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, uang tunai tersebut berasal dari dua pihak berbeda. Sebesar Rp 350 juta diamankan dari seorang pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta lainnya diamankan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, Thariq Megah sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, serta Rochim Rudiyanto dari unsur swasta. Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam praktik pemerasan dan pengumpulan dana yang bersumber dari proyek serta CSR.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari ke depan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.

Langkah penahanan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat penyidikan. KPK menegaskan akan mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, OTT yang menjerat Maidi menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif. Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang ditangani KPK, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan proyek daerah dan dana CSR.

Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara secara menyeluruh dan menyatakan akan menyampaikannya dalam proses persidangan. Sementara itu, Maidi tetap bersikeras bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul uang yang disita dan membantah keterlibatannya dalam praktik gratifikasi maupun pemerasan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional