Malaysia Akan Batasi Jabatan PM Maksimal 10 Tahun

Malaysia Akan Batasi Jabatan PM Maksimal 10 Tahun

Bagikan:

KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia bersiap mengambil langkah penting dalam memperkuat praktik demokrasi dengan merancang pembatasan masa jabatan perdana menteri. Perdana Menteri Anwar Ibrahim menegaskan komitmennya untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi masa jabatan kepala pemerintahan maksimal 10 tahun atau dua periode penuh, sesuai dengan janji kampanye koalisi yang dipimpinnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar saat berbicara di hadapan para menteri dan pegawai negeri sipil usai rapat kabinet pada Senin (05/01/2026). Dalam kesempatan itu, Anwar mengingatkan pentingnya kesadaran bahwa kekuasaan memiliki batas waktu dan tidak boleh dipertahankan tanpa batas.

“Kami akan mengajukan rancangan undang-undang untuk membatasi masa jabatan perdana menteri, tidak melebihi 10 tahun atau dua periode penuh,” kata Anwar, dikutip dari AFP, Senin (05/01/2026).

“Setelah menyelesaikan masa jabatan, lebih baik bagi kita untuk menyerahkannya kepada generasi berikutnya,” tambahnya.

Saat ini, Malaysia belum memiliki aturan yang secara eksplisit membatasi masa jabatan perdana menteri. Ketiadaan regulasi tersebut membuat seorang kepala pemerintahan dapat menjabat dalam waktu yang sangat panjang. Contoh paling menonjol adalah Mahathir Mohamad, yang memimpin Malaysia selama 22 tahun pada periode pertamanya hingga mengundurkan diri pada 2003.

Mahathir kemudian kembali ke panggung politik nasional setelah keluar dari masa pensiun. Ia memimpin koalisi oposisi yang berhasil menggulingkan pemerintahan Najib Razak dalam pemilihan umum 2018. Pada saat itu, Mahathir mencatat sejarah sebagai perdana menteri tertua di dunia yang masih menjabat, setelah dilantik kembali pada usia 92 tahun.

Anwar tidak merinci jadwal pasti pengajuan RUU pembatasan masa jabatan tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa parlemen Malaysia dijadwalkan menggelar sidang pertamanya pada tahun ini, yang membuka peluang pembahasan agenda reformasi tersebut dalam waktu dekat.

Pembatasan masa jabatan perdana menteri merupakan salah satu janji utama Koalisi Pakatan Harapan (Aliansi Harapan) dalam manifesto pemilu 2022. Koalisi pimpinan Anwar itu sejak awal menempatkan reformasi institusional sebagai agenda prioritas guna mencegah penumpukan kekuasaan dan memperkuat sistem checks and balances.

Selain pembatasan masa jabatan, Anwar juga mengumumkan rencana pemerintah untuk mengajukan RUU kebebasan informasi ke parlemen. Langkah tersebut akan dibarengi dengan legislasi pembentukan kantor ombudsman sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggara negara.

“Ombudsman memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan masalah apa pun karena tanpa kecuali, dari perdana menteri hingga ke bawah, semua orang harus bertanggung jawab dan terbuka untuk dipertanyakan,” ujarnya.

Agenda reformasi ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap kasus-kasus korupsi besar di Malaysia. Bulan lalu, Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan tambahan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan perdana menteri Najib Razak setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam skandal dana kekayaan negara 1MDB. Hukuman tambahan tersebut akan dijalani setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahun penjara yang sedang dijalaninya.

Langkah pemerintah Malaysia ini dinilai sebagai sinyal kuat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan kekuasaan di masa depan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Internasional