Malaysia Naikkan Cukai Rokok dan Alkohol Mulai November

Malaysia Naikkan Cukai Rokok dan Alkohol Mulai November

KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia resmi menaikkan cukai rokok dan minuman beralkohol mulai 1 November 2025. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk mendorong pola hidup masyarakat yang lebih sehat, sekaligus meningkatkan pendapatan negara untuk sektor kesehatan. Namun, sejumlah pihak menilai kenaikan tersebut masih jauh dari cukup untuk menekan konsumsi produk berisiko tinggi itu.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan, kebijakan baru ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menekan angka penyakit tidak menular, seperti jantung dan diabetes.

“Pendapatan tambahan dari hasil tembakau dan alkohol akan disalurkan ke Kementerian Kesehatan, termasuk untuk program inisiatif kesehatan paru-paru serta pengobatan penyakit diabetes dan jantung,” ujar Anwar di parlemen, Jumat (10/10/2025).

Mengutip laporan Free Malaysia Today, cukai rokok akan naik sebesar 2 sen ringgit Malaysia atau sekitar Rp 800 per batang, sementara cerutu, cheroot, dan cigarillos naik 40 ringgit (Rp 150.000) per kilogram. Produk tembakau berpemanas turut mengalami kenaikan 20 ringgit (Rp 78.000) per kilogram kandungan tembakau.

Selain itu, cukai minuman beralkohol meningkat 10 persen, sementara pemerintah memperpanjang pembebasan bea masuk dan pajak penjualan bagi produk terapi pengganti nikotin, seperti semprotan dan permen nikotin, hingga akhir 2027.

Namun, kebijakan ini menuai tanggapan kritis. Lembaga think tank Galen Centre for Health and Social Policy menilai kenaikan cukai 2 sen per batang bersifat “setengah hati”. Menurut lembaga itu, jika ingin berdampak signifikan terhadap penurunan konsumsi rokok, tarif cukai seharusnya naik hingga 77 sen ringgit per batang atau sekitar Rp 3.000.

“Seberapa besar dampak kenaikan dua sen itu sebenarnya?” kata CEO Galen Centre, Azrul Khalib, yang menilai keputusan tersebut tak sebanding dengan beban biaya kesehatan akibat rokok.

Malaysia, lanjut Azrul, menghabiskan 16 miliar ringgit (Rp 62 triliun) per tahun untuk menangani penyakit terkait tembakau, termasuk jantung dan kanker paru.

“Untuk setiap 1 ringgit Malaysia yang dikumpulkan dari cukai tembakau, 4 ringgitnya digunakan untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh rokok,” ujarnya.

Azrul juga mendorong pemerintah membentuk skema asuransi kesehatan dan sosial nasional guna memperkuat layanan kesehatan publik. Ia memperkirakan skema tersebut dapat menghasilkan hingga 6 miliar ringgit per tahun (Rp 23 triliun) untuk pembiayaan kesehatan dan perawatan lansia.

“Sayangnya, komitmen itu tidak terdengar dalam anggaran kali ini. Sekali lagi, kita menunda masalah ini,” kata Azrul.

Kenaikan cukai rokok terakhir kali dilakukan pada 2014, dari 28 sen menjadi 40 sen per batang. Hingga kini, porsi cukai tembakau di Malaysia baru mencapai 58,6 persen dari harga eceran, masih di bawah rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan batas ideal sebesar 75 persen. []

Diyan Febriana Citra.

Internasional