JAKARTA – Upaya penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji khusus terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan pada Kamis (07/08/2025), sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi yang menyentuh tata kelola ibadah haji.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. “Benar (besok dijadwalkan),” ujar Fitroh, Rabu (06/08/2025).
Pemanggilan ini merupakan bagian dari penggalian informasi menyeluruh yang dilakukan lembaga antirasuah terkait indikasi penyimpangan pada distribusi kuota haji, terutama kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2024 lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga menyampaikan bahwa kehadiran Yaqut sangat penting untuk memperjelas arah penyelidikan perkara. “KPK berharap yang bersangkutan dapat hadir karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam penyelidikan ini,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa perkara ini tengah diproses secara serius oleh KPK. Bahkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam waktu dekat, apabila ditemukan cukup bukti permulaan.
Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa sejumlah tokoh penting, termasuk dai kondang Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Mereka dimintai keterangan seputar mekanisme pembagian kuota haji khusus serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya terbatas pada pelaksanaan haji 2024, tetapi juga menyasar rentang waktu beberapa tahun sebelumnya. Temuan ini memperkuat sinyal bahwa kasus tersebut memiliki dimensi yang cukup kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI telah menyoroti pengalokasian tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, pembagiannya dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian ini dianggap tidak transparan dan terindikasi sarat kepentingan.
Isu pengelolaan dana dan kuota haji memang menjadi perhatian serius masyarakat luas, mengingat urgensi dan sensitivitas ibadah haji dalam kehidupan umat Muslim Indonesia. Dengan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, publik berharap KPK dapat mengungkap seluruh jaringan penyimpangan dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah suci tersebut. []
Diyan Febriana Citra.