Mantan Menkum China Dihukum Penjara Seumur Hidup atas Kasus Korupsi

Mantan Menkum China Dihukum Penjara Seumur Hidup atas Kasus Korupsi

Bagikan:

BEIJING — Upaya pemberantasan korupsi di China kembali menunjukkan ketegasannya setelah pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap seorang pejabat tinggi negara. Mahkamah Rakyat Pertengahan Xiamen di Provinsi Fujian, China, pada Senin (02/02/2026) secara resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Keadilan China, Tang Yijun, atas kasus korupsi besar yang melibatkan nilai suap lebih dari 137 juta yuan atau sekitar AS$19,7 juta.

Putusan ini menjadi salah satu vonis terberat terhadap pejabat tinggi dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus mempertegas sikap keras otoritas hukum China terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan di tubuh pemerintahan. Selain hukuman penjara seumur hidup, pengadilan juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik serta perampasan seluruh harta pribadi milik terdakwa.

Mahkamah menilai Tang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam jangka waktu panjang dengan memanfaatkan posisi strategis yang pernah dipegangnya. Praktik tersebut dilakukan ketika ia menjabat sebagai Gubernur Provinsi Liaoning dan kemudian saat menduduki posisi Menteri Keadilan.

“Mahkamah Rakyat Pertengahan Xiamen, Wilayah Fujian, pada 2 Feb 2026, mengumumkan keputusan dalam kes rasuah terhadap Tang Yijun, bekas Pengerusi Jawatankuasa Wilayah Jiangxi bagi Persidangan Perundingan Politik Rakyat China, dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kerana rasuah dan melucutkan hak politiknya,” menurut mahkamah dalam satu kenyataan.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, pengadilan juga menegaskan bahwa seluruh aset pribadi Tang Yijun disita oleh negara sebagai bagian dari hukuman. Mahkamah menyatakan bahawa kesemua harta peribadi beliau akan dirampas.

Berdasarkan fakta persidangan, Tang terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk memberikan keuntungan kepada berbagai pihak dan organisasi. Praktik tersebut berlangsung dalam periode panjang, yakni sejak 2006 hingga 2022, saat ia menduduki sejumlah posisi strategis dalam struktur pemerintahan China.

Tang didapati menyalahgunakan jawatannya untuk kepentingan pihak ketiga dan organisasi semasa berkhidmat sebagai gabenor wilayah Liaoning dan sebagai menteri keadilan antara 2006 dan 2022. Beliau membantu dalam penyenaraian saham syarikat, pengambilan tanah, dan pinjaman bank sebagai balasan untuk rasuah, menurut mahkamah.

Kasus ini memperlihatkan pola korupsi sistematis yang melibatkan pemanfaatan jabatan publik untuk memfasilitasi kepentingan bisnis dan keuangan pihak tertentu. Bantuan dalam proses pencatatan saham perusahaan, pengadaan dan penguasaan lahan, hingga akses terhadap pinjaman perbankan menjadi bentuk layanan yang diberikan Tang sebagai imbalan atas suap yang diterimanya.

Vonis terhadap Tang Yijun dinilai sebagai bagian dari kampanye besar pemerintah China dalam membersihkan birokrasi dan struktur pemerintahan dari praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang. Penegakan hukum terhadap pejabat tinggi negara juga menjadi pesan simbolik bahwa tidak ada posisi yang kebal terhadap proses hukum.

Langkah ini sekaligus memperkuat citra lembaga peradilan China dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar yang melibatkan elite politik dan pejabat negara. Hukuman penjara seumur hidup, pencabutan hak politik, serta perampasan aset menunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus pada aspek pidana, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan efek jera.

Putusan ini juga dipandang sebagai peringatan keras bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pemerintah China menegaskan komitmennya bahwa jabatan publik adalah amanah negara yang harus dijalankan dengan integritas, bukan sebagai sarana akumulasi kekayaan pribadi. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Internasional Kasus