Marcella Santoso Hadirkan Kakak Rafael Alun sebagai Saksi

Marcella Santoso Hadirkan Kakak Rafael Alun sebagai Saksi

Bagikan:

JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan suap vonis lepas (ontslag) tiga korporasi crude palm oil (CPO) kembali mengungkap keterkaitan antara sejumlah kasus hukum besar yang saling bersinggungan. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terdakwa sekaligus advokat Marcella Santoso menghadirkan saksi yang memiliki hubungan langsung dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Saksi yang dihadirkan adalah Petrus Giri S Nawan, kakak kandung Rafael Alun. Kehadiran Petrus diajukan sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk Marcella, yang diketahui pernah menjadi pengacara Rafael Alun saat yang bersangkutan terseret kasus gratifikasi pada periode 2023–2024.

Di hadapan majelis hakim, Petrus menegaskan hubungan keluarganya dengan mantan pejabat pajak tersebut.

“Benar Rafael Alun adalah adik saya,” ujar Petrus dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (04/02/2026).

Hadirnya Petrus dalam persidangan tidak semata terkait hubungan keluarga, tetapi juga untuk menjelaskan persoalan administratif mengenai sejumlah dokumen kepemilikan aset milik keluarga Rafael Alun. Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari aset sitaan Kejaksaan Agung, yang sebelumnya disimpan di kantor Marcella Santoso. Hal ini menjadi salah satu fokus pembelaan yang ingin diperjelas oleh tim kuasa hukum Marcella dalam persidangan.

Perkara yang menjerat Marcella Santoso sendiri merupakan bagian dari kluster besar kasus suap terhadap hakim yang menangani perkara pemberian fasilitas ekspor tiga korporasi CPO. Dalam kluster penyuap, Marcella didakwa bersama Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, yang seluruhnya merupakan pengacara korporasi CPO, serta Muhammad Syafei dari Wilmar Group.

Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya dugaan aliran dana suap dalam jumlah besar yang diberikan untuk mempengaruhi putusan pengadilan.

“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2,500,000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga korporasi CPO yang menjadi terdakwa dalam perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah.

Selain dakwaan suap, Marcella bersama Ariyanto dan Muhammad Syafei juga dijerat dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut, aliran dana yang diduga dicuci berasal dari dua sumber, yakni hasil suap kepada hakim serta fee lawyer dalam penanganan perkara CPO.

“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.

Lebih lanjut, para terdakwa juga disebut menggunakan skema kepemilikan aset atas nama perusahaan untuk menyamarkan asal-usul dana.

“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.

Dengan konstruksi perkara tersebut, Marcella Santoso dan para terdakwa lainnya diancam dengan jeratan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU, yang membuka peluang hukuman berat apabila terbukti bersalah.

Persidangan ini tidak hanya menjadi panggung pembuktian hukum, tetapi juga menggambarkan kompleksitas jaringan perkara korupsi yang melibatkan dunia hukum, korporasi, dan aparat negara, sekaligus memperlihatkan bagaimana satu kasus dapat saling terhubung dengan perkara besar lainnya yang lebih dulu mencuat ke publik. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional