Mediasi Kasus Dana MBG Kembali Tertunda

Mediasi Kasus Dana MBG Kembali Tertunda

JAKARTA – Upaya penyelesaian konflik dugaan penggelapan dana operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, kembali mengalami jalan buntu. Hal ini terjadi setelah Ira Mesra Destiawati (59), selaku pengelola MBG Kalibata sekaligus pelapor kasus, kembali tidak hadir dalam agenda mediasi yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/07/2025).

Mediasi tersebut merupakan pertemuan kedua yang direncanakan untuk mempertemukan Ira dengan pihak Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), selaku terlapor. Namun ketidakhadiran Ira untuk kedua kalinya membuat proses penyelesaian yang seharusnya berjalan dialogis menjadi kembali tertunda.

Kuasa hukum dari yayasan MBN, Nico Hermawan, menyayangkan absennya pelapor. Ia menyebutkan bahwa Ira memilih tidak hadir secara langsung dan merasa cukup diwakili oleh kuasa hukumnya, Danna Harly.

“Kalau alasan enggak datang mungkin lebih kepada merasa sudah bisa mewakili aja. Danna Harly-nya merasa bisa mewakili mungkin ya, pikiran dari prinsipalnya,” ujar Nico seusai pertemuan.

Menurut Nico, pihak yayasan telah datang dengan niat menyelesaikan persoalan secara terbuka. Ia juga menyebut bahwa MBN siap menampung dan mendengarkan tuntutan pelapor, apabila mediasi dapat berlangsung secara langsung dan menyeluruh.

“Cuman catatan hari ini juga Bu Ira enggak datang, berarti enggak ada sesuatu yang bisa langsung kita ambil kesimpulan pada hari ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ira juga tidak hadir dalam mediasi pertama yang digelar pada Rabu (11/06/2025), dengan alasan menghadiri rapat penting. Saat itu, Danna Harly sempat hadir namun memilih walk out dari forum.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Ira melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan penggelapan dana operasional MBG senilai hampir Rp 1 miliar. Laporan polisi tersebut tercatat dalam LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Danna Harly mengungkapkan bahwa kliennya, Ira, telah menyediakan lebih dari 65.000 porsi makanan bergizi dalam program tersebut, namun hingga saat ini belum menerima pembayaran yang seharusnya disalurkan oleh pihak yayasan. Ia menuding MBN tidak menjalankan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.

Menanggapi tuduhan itu, pihak MBN membantah. Mereka menyatakan bahwa sistem kerja sama dijalankan dengan metode reimbursement, di mana mitra dapur wajib menyampaikan laporan penggunaan dana secara rinci dan lengkap sebagai syarat pencairan dana. Pihak yayasan menyebut Ira belum dapat memenuhi persyaratan administratif tersebut.

Melihat belum adanya titik temu, Nico memperkirakan akan ada mediasi lanjutan. Namun, keberhasilan proses ini sangat bergantung pada komitmen kedua belah pihak untuk hadir dan membuka ruang komunikasi secara terbuka.

“Kalau dua-duanya hadir, penyelesaian bisa lebih cepat. Tapi kalau satu tidak hadir, ya kita hanya bisa menunggu,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program sosial berskala besar yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat. Ketidakjelasan alur komunikasi dan pembuktian dalam kasus ini memperlihatkan pentingnya tata kelola administrasi yang transparan, serta dialog yang jujur antar mitra dalam menjalankan program-program publik. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional