Mediasi Kolaboratif Disorot sebagai Solusi Sengketa UMKM dan Konsumen

Mediasi Kolaboratif Disorot sebagai Solusi Sengketa UMKM dan Konsumen

TULUNGAGUNG – Ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memadati Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso dalam kegiatan pengabdian masyarakat bertema “Membangun UMKM Berbasis Nilai Keindonesiaan”, Sabtu (13/09/2025). Acara yang digelar Eko Puguh Prasetijo, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (DIH46) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, itu mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu, S.E., M.Si., bersama Wakil Bupati H. Bahrudin, S.M., serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Dr. Slamet Sunarto, M.Si. hadir dalam kesempatan tersebut. Dari pihak akademisi, tampak Dekan Program Doktor Ilmu Hukum UNTAG Dr. Yovita Aris Mangesti, S.H., M.H., CLA., Kaprodi Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC., serta dosen Dr. Tomy Michael, S.H., M.H.

Sebagai Ketua Sahabat UMKM Tulungagung, Puguh melibatkan lebih dari 30 anggota UMKM binaannya dalam forum itu. Organisasi yang ia pimpin kini menaungi lebih dari 700 pelaku UMKM di Tulungagung dan wilayah sekitar. Ia menyampaikan, pemberdayaan UMKM harus berjalan seiring dengan peningkatan perlindungan konsumen yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

“UU Perlindungan Konsumen lahir pasca-krisis 1998 dan pada masanya sangat progresif. Namun, dengan berkembangnya digitalisasi pasar, globalisasi konsumsi, serta hadirnya model bisnis baru seperti e-commerce, influencer marketing, hingga penggunaan AI, regulasi ini sudah ketinggalan zaman,” tegas Puguh.

Ia juga mengkritisi lemahnya penegakan hukum dan belum jelasnya definisi pelaku usaha digital. Menurutnya, ketiadaan aturan perlindungan data pribadi membuat konsumen semakin rentan terhadap penyalahgunaan informasi maupun transaksi yang tidak transparan. “Di era transformasi digital, konsumen menuntut transparansi, kecepatan, dan keamanan. Sayangnya, regulasi kita belum mampu memberikan jaminan hukum yang komprehensif,” ujarnya.

Dalam forum itu, Puguh menawarkan gagasan penyelesaian sengketa melalui mediasi kolaboratif. Menurutnya, pendekatan ini memberi ruang tercapainya keadilan yang lebih seimbang. “Daripada menempuh proses pidana yang panjang dan konfrontatif, mediasi kolaboratif lebih memberi ruang win-win solution,” katanya.

Bupati Gatut Sunu menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai kegiatan ini tidak hanya memperkuat kapasitas UMKM, tetapi juga melahirkan gagasan hukum yang relevan dengan perubahan zaman. “Kami bangga kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Tulungagung. Selain memperkuat kapasitas pelaku UMKM, gagasan hukum yang ditawarkan juga sangat relevan dengan tantangan zaman,” ujarnya.

Acara berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, pemerintah, dan pelaku usaha. Para peserta menilai kegiatan ini tidak hanya memberikan wawasan teoritis, melainkan juga menghadirkan solusi praktis terhadap permasalahan konsumen dan tantangan usaha di era digital.[]

Admin03

Nasional