Mendagri Izinkan Kayu Gelondongan Banjir Dimanfaatkan Warga

Mendagri Izinkan Kayu Gelondongan Banjir Dimanfaatkan Warga

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah pusat memberikan ruang bagi masyarakat terdampak bencana banjir di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana, khususnya dalam membantu warga memperbaiki hunian dan fasilitas umum yang rusak.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemanfaatan kayu gelondongan oleh warga tidak dilarang selama digunakan sesuai dengan prosedur dan peruntukannya. Ia menyebutkan, kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, terutama bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan tempat tinggal akibat banjir.

“Ya prinsipnya sesuai prosedur lah. Artinya kayu-kayu itu sedapat mungkin digunakan kembali untuk kepentingan pembangunan ini, untuk rehabilitasi rekonstruksi ini ya,” kata Tito dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (08/01/2026).

Meski demikian, Tito menekankan adanya batasan yang harus dipatuhi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan kayu gelondongan tidak diperbolehkan untuk tujuan komersial. Pemerintah ingin memastikan bahwa kayu-kayu tersebut benar-benar digunakan untuk membantu pemulihan masyarakat terdampak, bukan untuk kepentingan ekonomi pihak tertentu.

Namun, Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di wilayah Sumatra itu melarang jika kayu tersebut dimanfaatkan warga untuk kepentingan komersial.

“Dimaksimalkan seperti itu, cuma prosedurnya jangan sampai melanggar. Jangan sampai nanti dipotong-potong terus dijual kepada untuk komersial,” tuturnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya perhatian publik terkait maraknya kayu gelondongan yang terbawa banjir dan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan. Pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Dalam kesempatan yang sama, Tito mengungkapkan bahwa dirinya telah meninjau langsung kondisi di lapangan. Ia mengaku melihat sendiri bagaimana masyarakat memanfaatkan kayu-kayu tersebut secara produktif untuk memperbaiki kerusakan akibat bencana. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Kecamatan Langkahan, di mana kayu gelondongan dimanfaatkan warga untuk membangun kembali rumah yang rusak.

“Saya sudah melihat sendiri di Langkahan, yang banyak kayu-kayu itu sudah banyak dipakai masyarakat untuk ada yang memperbaiki rumahnya,” kata dia.

Selain untuk hunian, Tito juga melihat kayu gelondongan digunakan dalam perbaikan berbagai fasilitas umum. Kayu tersebut dipotong dan dimanfaatkan untuk pembangunan pagar, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan yang terdampak banjir.

“Dipotong-potong ada yang juga yang untuk bangun pagarnya, kemudian juga untuk perbaikan masjid, untuk perbaikan sekolah dan sarana-sarana publik lainnya,” ucapnya.

Pemanfaatan kayu gelondongan ini dinilai membantu meringankan beban masyarakat di tengah keterbatasan pascabencana. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat melakukan pengawasan agar penggunaan kayu tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan. Dengan pendekatan tersebut, proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak banjir diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, sekaligus tetap menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional