Mendagri Perintahkan Bupati Aceh Selatan Pulang dari Umrah

Mendagri Perintahkan Bupati Aceh Selatan Pulang dari Umrah

Bagikan:

JAKARTA – Polemik keberangkatan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah kondisi darurat bencana di wilayahnya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa Mendagri Tito Karnavian langsung mengambil langkah dengan memerintahkan Mirwan agar segera kembali ke Tanah Air.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa perintah tersebut dikeluarkan setelah pihaknya menerima laporan dan memantau pemberitaan mengenai absennya kepala daerah itu saat banjir besar dan longsor melanda Aceh Selatan. Menurut Benni, Tito mengambil sikap cepat karena keberadaan seorang bupati sangat penting dalam penanganan situasi darurat.

“Pak Mendagri [Tito] kemarin sudah langsung telepon yang bersangkutan [Bupati Aceh Selatan Mirwan MS], suruh pulang. Menteri Dalam Negeri langsung merespons dan menghubungi yang bersangkutan untuk segera kembali ke tanah air, kembali ke Aceh,” ujar Benni dalam sambungan telepon, Sabtu (06/12/2025).

Benni menambahkan bahwa Kemendagri telah menurunkan tim khusus ke Aceh untuk menindaklanjuti persoalan ini. Tim tersebut diberi mandat melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan terkait keputusannya meninggalkan wilayah yang sedang berada dalam kondisi bencana.

“Jadi, kita ada pemeriksaan karena beliau [Mirwan MS] meninggalkan Aceh Selatan. [Pemeriksaan dan sanksi] sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Mirwan diketahui berangkat umrah pada saat Aceh Selatan porak-poranda akibat banjir dan longsor. Informasi tentang kepergiannya baru kemudian diketahui oleh Kemendagri setelah menjadi sorotan di berbagai media. Benni mengakui bahwa ia sempat terkejut ketika menerima laporan tersebut dan segera melakukan klarifikasi ke Pemerintah Daerah Aceh Selatan.

Pemda kemudian membenarkan bahwa Mirwan memang mengajukan izin untuk umrah pada 2–12 Desember 2025. Namun, proses administrasi tidak berjalan karena izin tersebut ternyata tidak disetujui oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem. Dengan tidak adanya persetujuan dari gubernur, surat izin tersebut otomatis tidak dapat diproses lebih lanjut ke Kemendagri.

“Kehadiran kepala daerah di tengah-tengah masyarakat itu sangat diharapkan, sangat ditunggu-tunggu. Makanya kecewa dari Kemendagri [mendengar Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pergi umrah di saat bencana],” kata Benni.

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai perjalanan dinas dan keberangkatan ke luar negeri bagi kepala daerah bersifat ketat. Dalam kondisi tertentu, termasuk ketika daerah sedang mengalami bencana, izin keluar negeri hanya dapat diberikan apabila mendapatkan persetujuan berjenjang.

“Kepala daerah itu kalau mau keluar negeri harus izin. Kondisi seperti ini bisa dikatakan bahwa Pak Bupati Aceh Selatan [Mirwan MS] melaksanakan ibadah umrah tanpa izin,” sambung Benni.

Kasus ini menambah panjang daftar kritik terhadap Mirwan, terutama terkait kapasitasnya dalam menangani keadaan darurat. Kemendagri memastikan proses pemeriksaan tetap berjalan sembari menunggu kepulangan sang bupati. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional