JAKARTA — Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan sederajat pada 2025 dinilai berlangsung relatif tertib dan terkendali. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut bahwa secara umum proses asesmen nasional tersebut berjalan sesuai rencana, meskipun di lapangan masih ditemukan sejumlah penyimpangan yang bersifat terbatas dan individual.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa skala besar pelaksanaan TKA, yang melibatkan ribuan satuan pendidikan dan peserta didik di seluruh Indonesia, membuat potensi terjadinya pelanggaran tidak sepenuhnya dapat dihindari. Namun, hal tersebut tidak mengganggu keseluruhan jalannya program.
“Alhamdulillah pelaksanaan berjalan lancar. Walaupun di sana-sini ada semacam penyimpangan, itu wajar saja. Ibarat orang main sepak bola juga ada yang diberi kartu kuning. Tapi tidak berarti terus pertandingannya dibubarkan,” ujar Mu’ti dalam Taklimat Media TKA di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
Mu’ti menilai bahwa sebagian penyimpangan terjadi karena masih ada pihak-pihak yang memandang TKA dengan cara pandang lama. Program ini, menurutnya, belum sepenuhnya dipahami sebagai instrumen penting untuk memotret capaian akademik peserta didik secara objektif dan terbuka.
“Mungkin masih punya mindset lama bahwa program ini biasa-biasa saja. Mereka rileks dan menganggap bahwa itu sesuatu yang hanya formalitas,” ucap Mu’ti.
Padahal, Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA dirancang sebagai alat ukur yang kredibel dan transparan untuk memberikan gambaran nyata tentang kualitas pembelajaran di tingkat SLTA. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memastikan seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan dengan standar yang ketat.
“Kami menunjukkan bahwa TKA ini bukan formalitas, tetapi memang program yang kami siapkan sungguh-sungguh untuk menilai dan kemudian menyampaikan kepada publik capaian akademik para pelajar tingkat SLTA,” kata dia.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan TKA telah dipetakan dan ditangani secara serius. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, memastikan tidak ada pelanggaran yang bersifat masif atau terstruktur.
“Sekarang memang sudah teridentifikasi semua dan sudah ditindaklanjuti sebagian besar,” kata Toni saat ditemui di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (6/11).
Salah satu bentuk pelanggaran yang sempat mencuat adalah tindakan siswa yang melakukan siaran langsung (live streaming) selama ujian berlangsung melalui media sosial. Menurut Toni, kasus tersebut langsung ditindak sesuai prosedur yang berlaku.
“Ketika pengawas lalai, pengawas sudah diberhentikan. Ketika siswa melakukan pelanggaran, siswanya juga pada saat itu dikeluarkan dari ruangan,” ujarnya.
Toni menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi bersifat individual dan tidak mencerminkan kegagalan sistem pelaksanaan TKA secara keseluruhan. Oleh sebab itu, sanksi tidak diarahkan kepada sekolah atau satuan pendidikan secara institusional.
“Belum ke arah situ karena ini masih individual, bukan sistem satuan pendidikannya,” katanya.
Kemendikdasmen berharap pengalaman pelaksanaan TKA 2025 dapat menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan di tahun-tahun mendatang. Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memiliki pemahaman yang sama bahwa TKA merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan nasional. []
Diyan Febriana Citra.

