Menkeu Desak Kepala Daerah Percepat Serapan Anggaran

Menkeu Desak Kepala Daerah Percepat Serapan Anggaran

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar segera mempercepat realisasi anggaran belanja daerah hingga akhir tahun 2025. Seruan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat itu, Purbaya menyoroti rendahnya tingkat penyerapan belanja daerah tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat laju ekonomi nasional di penghujung tahun.

“Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” tulis Purbaya dalam suratnya, Senin (10/11/2025).

Kementerian Keuangan mencatat, hingga kuartal III tahun ini, penyaluran transfer ke daerah (TKD) telah mencapai Rp 644,8 triliun, atau sekitar 74 persen dari pagu anggaran. Namun, aliran dana tersebut belum diimbangi dengan peningkatan realisasi belanja daerah. Akibatnya, simpanan pemerintah daerah di perbankan justru meningkat, sementara roda ekonomi di daerah berjalan lebih lambat.

Purbaya menilai, kondisi itu perlu segera diatasi agar pertumbuhan ekonomi nasional tidak terus melambat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2025 hanya mencapai 5,04 persen year on year, menurun dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 5,12 persen.

Dalam arahannya, Purbaya meminta para kepala daerah untuk mengambil langkah konkret, mulai dari mempercepat penyerapan anggaran secara efisien dan akuntabel, membayar kewajiban terhadap pihak ketiga yang mengerjakan proyek daerah, hingga mengoptimalkan dana simpanan untuk pembiayaan program prioritas. Ia juga menekankan pentingnya monitoring mingguan dan bulanan atas pelaksanaan belanja APBD guna memastikan efektivitas dan ketepatan penggunaan anggaran.

“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan bersama secara konsisten. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan sinergi berkelanjutan yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” tulis Purbaya dalam penutup surat yang juga ditembuskan kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara tersebut.

Kebijakan percepatan belanja daerah ini diharapkan mampu menjadi pendorong baru bagi aktivitas ekonomi nasional menjelang akhir tahun, sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi tahun 2026 mendatang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional