Menkeu Laporkan ke Presiden Soal Rencana Ambil Alih PNM

Menkeu Laporkan ke Presiden Soal Rencana Ambil Alih PNM

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah tengah mempertimbangkan perubahan pengelolaan lembaga pembiayaan mikro milik negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan rencana pengambilalihan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Rencana tersebut berkaitan dengan kemungkinan memindahkan pengelolaan PNM ke bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Saat ini, PNM merupakan anak usaha dari PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI.

Purbaya menyampaikan bahwa usulan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden, namun hingga kini belum ada keputusan final terkait langkah yang akan diambil pemerintah.

“Saya sudah lapor juga ke Pak Presiden, tapi belum diputuskan, ya. Dia (Presiden) bilang ya hitung saja, kalau bagus kenapa tidak,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (13/03/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah masih melakukan berbagai kajian sebelum memutuskan langkah terkait pengelolaan PNM. Proses tersebut mencakup perhitungan potensi dampak keuangan serta efektivitas kebijakan apabila perusahaan tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Dalam proses kajian itu, Kementerian Keuangan juga berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia.

Purbaya mengatakan diskusi dan analisis masih terus berlangsung untuk memastikan keputusan yang diambil nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi negara serta sektor usaha mikro.

“Kami sudah hitung terus dengan Pak Rosan (CEO Danantara Indonesia), apa langkah yang terbaik buat negara, buat penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat), dan kredit UMKM (usaha mikro kecil dan menengah),” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa opsi pengambilalihan tersebut masih terbuka untuk dibatalkan apabila hasil kajian menunjukkan langkah tersebut tidak memberikan keuntungan yang signifikan bagi pemerintah maupun masyarakat.

Wacana pemindahan PNM ke bawah Kementerian Keuangan pertama kali disampaikan Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.

Usulan tersebut dilatarbelakangi keinginan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyaluran program pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Purbaya menyebut pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk mendukung program KUR, terutama dalam bentuk subsidi bunga pinjaman bagi pelaku usaha.

Menurutnya, dana subsidi bunga yang mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun dapat dimanfaatkan secara lebih optimal apabila pengelolaan pembiayaan mikro dilakukan langsung di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Dengan skema tersebut, dana yang selama ini digunakan untuk subsidi bunga berpotensi dialihkan menjadi sumber pembiayaan yang lebih produktif bagi pelaku usaha mikro.

Selain mempertimbangkan efektivitas pembiayaan, Purbaya menilai PNM memiliki kapasitas sumber daya manusia yang sudah cukup kuat dalam melakukan pendampingan kepada pelaku usaha mikro di berbagai daerah.

Hal itu menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah mempertimbangkan opsi pengambilalihan perusahaan tersebut.

Menurutnya, memanfaatkan lembaga yang sudah memiliki pengalaman dan jaringan luas seperti PNM dinilai lebih efisien dibandingkan membentuk lembaga baru.

Purbaya menilai pendekatan tersebut dapat menghemat waktu serta biaya dalam pengembangan sistem pembiayaan bagi UMKM.

Dengan jaringan pendampingan yang telah terbentuk, PNM dianggap mampu mempercepat distribusi pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan akses modal usaha.

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa keputusan terkait pengambilalihan PNM belum bersifat final. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menentukan langkah kebijakan.

Kajian yang dilakukan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait dan lembaga pengelola investasi negara.

Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pengembangan UMKM serta penguatan sistem pembiayaan nasional.

Dengan proses evaluasi yang masih berlangsung, keputusan akhir mengenai pengelolaan PNM diperkirakan akan ditetapkan setelah seluruh perhitungan dan pertimbangan kebijakan selesai dilakukan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional