JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) maupun tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026. Langkah tersebut, menurutnya, diambil untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan stabilitas industri tembakau dalam negeri.
“Sampai sekarang saya belum berpikir buat dinaikkan. Saya pikir sih biarkan saja,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Ia menilai, kebijakan mempertahankan tarif cukai dan harga jual rokok justru lebih efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kenaikan harga tanpa penyesuaian cukai, kata Purbaya, berisiko memperlebar kesenjangan antara produk legal dan ilegal.
“Selisih antara produk yang legal dan ilegal jadi makin besar. Kalau makin besar, akan mendorong barang-barang ilegal,” katanya.
Menurut Purbaya, keputusan tidak menaikkan harga rokok juga selaras dengan pembatalan rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Ia menegaskan bahwa menaikkan harga tanpa menaikkan cukai tidak memberikan perbedaan nyata terhadap pasar.
“(Cukai) nggak naik, tapi harganya naik, kan sama saja,” tutur Purbaya.
Kebijakan tersebut pertama kali disampaikan Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (26/09/2025). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa tahun 2026 tidak akan ada kenaikan tarif cukai rokok.
“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” ujarnya kala itu.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya telah berdialog dengan sejumlah pelaku industri rokok besar di dalam negeri. Dalam pertemuan tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan terkait arah kebijakan fiskal sektor tembakau dan dampaknya terhadap tenaga kerja.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” katanya.
Kementerian Keuangan, lanjut Purbaya, kini menyiapkan langkah-langkah alternatif untuk menjaga penerimaan negara tanpa membebani industri maupun masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menciptakan kebijakan yang adil serta mempertahankan lapangan kerja di sektor tembakau yang menyerap jutaan tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung.
“Fokus kami adalah menjaga keseimbangan. Penerimaan negara tetap harus terjaga, tapi industri juga tidak boleh terguncang,” ujarnya menutup.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap dapat menekan praktik penjualan rokok ilegal yang selama ini merugikan negara, sekaligus menjaga stabilitas industri hasil tembakau di tengah tantangan ekonomi nasional. []
Diyan Febriana Citra.