Menko PM Imbau Peserta PBI-JKN Kooperatif dalam Verifikasi Lapangan

Menko PM Imbau Peserta PBI-JKN Kooperatif dalam Verifikasi Lapangan

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah menegaskan pentingnya pembenahan data penerima bantuan jaminan kesehatan agar program perlindungan sosial berjalan tepat sasaran. Upaya ini salah satunya dilakukan melalui verifikasi lapangan atau ground check terhadap peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang saat ini tengah digencarkan di berbagai daerah.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, meminta masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI-JKN untuk bersikap kooperatif selama proses verifikasi berlangsung. Menurutnya, keterbukaan dan kejujuran masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemerintah dalam menyalurkan bantuan secara adil dan merata.

Hal tersebut disampaikan Muhaimin dalam konferensi pers seusai pertemuan terbatas bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Menteri Sosial di Jakarta, Kamis (19/02/2026). Ia menjelaskan bahwa verifikasi lapangan melibatkan tidak kurang dari 60 ribu petugas gabungan yang berasal dari BPS, Kementerian Sosial, serta Dinas Sosial di tingkat kabupaten dan kota.

“Silahkan berikan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar penyaluran bantuan pemerintah, khususnya PBI-JKN, dapat tepat sasaran,” kata dia.

Muhaimin menekankan bahwa akurasi data merupakan fondasi utama dalam kebijakan perlindungan sosial. Tanpa data yang mutakhir dan valid, pemerintah akan kesulitan memastikan bahwa subsidi iuran jaminan kesehatan benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Selain itu, data yang akurat juga berperan penting dalam perencanaan pembangunan nasional secara menyeluruh.

Tidak hanya kepada masyarakat, Menko PM juga mengingatkan para petugas yang ditugaskan ke lapangan agar bekerja dengan penuh tanggung jawab. Ia meminta seluruh petugas menjalankan verifikasi secara disiplin, profesional, serta mematuhi prosedur yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga integritas proses pendataan.

Saat ini, jumlah penerima PBI-JKN tercatat mencapai sekitar 152 juta jiwa atau setara dengan 52 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 juta peserta dibiayai oleh pemerintah pusat, sementara sekitar 50 juta lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Angka ini menunjukkan besarnya skala intervensi negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Namun demikian, pemerintah menemukan masih adanya ketimpangan dalam penyaluran bantuan. Dalam praktiknya, masih terdapat kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin yang belum terdaftar sebagai penerima PBI-JKN, sementara sebagian masyarakat yang relatif mampu justru masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Kondisi tersebut tercermin dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN 2025) yang diumumkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Data tersebut mencatat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5 yang seharusnya berhak menerima bantuan, namun belum terdaftar sebagai peserta PBI-JKN.

Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa yang masuk kelompok Desil 6 hingga Desil 10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima bantuan. Selain itu, terdapat lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN yang saat ini berstatus nonaktif, sehingga perlu dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah mereka masih layak menerima subsidi iuran jaminan kesehatan.

Dengan mempertimbangkan berbagai temuan tersebut, Muhaimin menegaskan perlunya penyesuaian ulang dalam pendataan peserta PBI-JKN. Menurutnya, pembaruan data melalui verifikasi lapangan merupakan langkah strategis agar kebijakan bantuan kesehatan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan dan mendukung sistem jaminan sosial yang berkelanjutan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional