JAKARTA – Isu mengenai kemungkinan pembatasan layanan panggilan suara dan video melalui WhatsApp sempat menimbulkan keresahan publik. Namun, pemerintah dengan tegas membantah adanya rencana tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memastikan bahwa layanan WhatsApp Call tetap dapat diakses sepenuhnya tanpa pembatasan.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/07/2025).
Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons kekhawatiran masyarakat usai munculnya informasi yang berkembang mengenai kemungkinan pengaturan ulang layanan digital, termasuk yang disampaikan dalam forum Selular Business Forum (SBF). Saat itu, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan, menyebut bahwa ada wacana penataan layanan panggilan berbasis internet, seperti WhatsApp Call, akibat meningkatnya beban jaringan operator.
Menurut Meutya Hafid, apa yang berkembang sejatinya adalah masukan dari pihak eksternal, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Mereka menyuarakan kekhawatiran atas dominasi penyedia layanan over-the-top (OTT) yang memanfaatkan infrastruktur operator tanpa kontribusi langsung.
“Namun usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum menjadi bagian dari agenda resmi kementerian,” jelas Meutya.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat isu tersebut. “Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegasnya.
Sebelumnya, Denny Setiawan menyatakan bahwa wacana yang beredar masih dalam tahap diskusi. “Masih wacana ya, masih diskusi. Intinya kan cari jalan tengah, bagaimana layanan masyarakat tetap berjalan,” katanya saat itu.
Denny menjelaskan, operator seluler merasa terbebani karena telah berinvestasi besar dalam membangun infrastruktur jaringan, namun belum memperoleh kontribusi seimbang dari penyedia layanan OTT seperti WhatsApp, YouTube, dan TikTok, yang mendominasi lalu lintas data.
“Operator yang bangun kapasitas besar tapi kok enggak dapat apa-apa,” ucap Denny.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa kepentingan publik adalah prioritas utama. Ketersediaan layanan komunikasi digital seperti WhatsApp Call telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat modern, terutama dalam mendukung aktivitas kerja, pendidikan, hingga kehidupan sosial.
Pernyataan resmi Menkomdigi menjadi penegas bahwa akses masyarakat terhadap layanan komunikasi berbasis internet tidak akan dibatasi, dan pemerintah akan terus mengedepankan prinsip inklusivitas dalam pengembangan ekosistem digital nasional. []
Diyan Febriana Citra.