Menkum Dorong Sengketa Warga Bali Diselesaikan Lewat Posbankum

Menkum Dorong Sengketa Warga Bali Diselesaikan Lewat Posbankum

Bagikan:

JAKARTA — Upaya memperluas akses keadilan berbasis masyarakat terus diperkuat Kementerian Hukum. Di Provinsi Bali, pendekatan penyelesaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi kini semakin mendapat perhatian seiring dengan tuntasnya pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di seluruh desa dan kelurahan. Pemerintah berharap keberadaan layanan ini dapat menjadi pintu utama penyelesaian persoalan hukum warga secara damai, cepat, dan berkeadilan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa karakter sosial masyarakat Bali yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan kebersamaan merupakan modal penting untuk mengoptimalkan peran posbankum. Ia mendorong agar berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan lebih dahulu melalui musyawarah dengan pendampingan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

“Selesaikanlah di Posbankum Desa/Kelurahan, duduk bersama dengan semangat menyama braya (persaudaraan) dan paras paros sarpanaya (kebersamaan). Inilah esensi dari keadilan substantif dan restoratif yang sesungguhnya,” kata Supratman, sebagaimana keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Kementerian Hukum sebelumnya telah meresmikan pembentukan 717 posbankum di Provinsi Bali pada 12 Desember 2025. Dengan capaian tersebut, Bali tercatat sebagai salah satu dari 29 provinsi di Indonesia yang telah memenuhi target 100 persen layanan posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Pemerintah menilai pencapaian ini tidak hanya mencerminkan kesiapan infrastruktur layanan hukum, tetapi juga keseriusan daerah dalam membangun budaya sadar hukum.

Supratman menilai Bali memiliki fondasi sosial yang kuat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai. Menurut dia, berbagai persoalan yang sering terjadi di masyarakat, seperti sengketa waris, konflik antarwarga, hingga permasalahan keluarga, sebaiknya tidak langsung dibawa ke ranah pidana atau peradilan. Pendekatan restoratif dinilai mampu menjaga harmoni sosial sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para pihak.

Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menyebut posbankum sebagai terobosan pelayanan hukum yang patut diapresiasi dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Menurut Wayan, posbankum merupakan langkah bijaksana dalam memperkuat pembangunan budaya hukum yang berakar pada nilai lokal. Layanan ini dinilai mampu menjadi sarana edukasi hukum sekaligus wadah penyelesaian konflik yang lebih humanis.

“Komitmen bersama sangat penting untuk memastikan posbankum berjalan secara baik dan berkelanjutan. Selain itu, posbankum dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali serta membantu mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis, berkeadilan, sejahtera, dan bahagia sekala-niskala,” ujarnya.

Dari sisi teknis pelaksanaan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah menjelaskan bahwa 717 posbankum tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota. Rinciannya, sebanyak 636 posbankum berada di tingkat desa dan 81 lainnya di kelurahan.

“Selanjutnya, kami juga akan menyelenggarakan pelatihan kepada 8.680 paralegal yang ada di Bali secara bertahap. Angkatan pertama, dengan jumlah peserta 550 paralegal, akan melaksanakan kegiatan mulai 19 hingga 23 Desember dengan metode daring,” jelas Eem.

Secara nasional, Kementerian Hukum mencatat jumlah posbankum telah mencapai 71.773 unit atau sekitar 85,50 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan. Di Bali sendiri, keberadaan 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi turut memperkuat layanan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Pemerintah berharap, optimalisasi posbankum tidak hanya menekan beban perkara di pengadilan, tetapi juga menjadi fondasi kuat dalam membangun keadilan substantif yang berorientasi pada perdamaian dan keberlanjutan sosial. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional