Menteri ESDM Bahlil Digugat Imbas Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

Menteri ESDM Bahlil Digugat Imbas Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

JAKARTA – Polemik kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian swasta berujung pada gugatan hukum. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kini resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut terdaftar pada Senin (29/09/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Penggugat adalah Tati Suryati, seorang konsumen BBM, yang diwakili kuasa hukumnya, Boyamin Saiman. Dalam keterangannya, Boyamin menjelaskan Tati adalah pengguna rutin produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 milik Shell.

Kesulitan mulai muncul pada 14 September 2025 ketika Tati tidak menemukan SPBU yang menyediakan RON 98 di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro. Beberapa pom bensin yang ia datangi kehabisan stok. Akhirnya, ia terpaksa mengisi mobilnya dengan BBM Shell Super ber-RON 92.

“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” kata Boyamin, Senin (29/09/2025).

Menurut penggugat, keputusan itu telah mengakibatkan kelangkaan BBM di SPBU swasta. Bahlil dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena memaksa perusahaan swasta membeli pasokan BBM dari Pertamina. Pertamina pun ikut digugat karena dinilai memfasilitasi kebijakan tersebut, sementara Shell juga digugat karena dinilai gagal melindungi konsumen.

Dalam gugatannya, Tati menuntut ganti rugi materiil senilai Rp 1.161.240. Angka ini didasarkan pada dua kali biaya pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 yang gagal ia dapatkan. Sejak 14 September 2025, mobil milik Tati bahkan tidak digunakan karena ia khawatir penggunaan RON 92 dapat merusak mesin yang biasanya menggunakan RON 98.

Selain itu, Tati juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 juta. Nilai tersebut dikaitkan dengan harga mobilnya yang ia khawatir akan rusak akibat pengisian BBM di bawah standar kebiasaannya.

“Kerugian immateriil ini diajukan karena ada kecemasan mobil yang telanjur diisi RON 92 berujung rusak,” tambah Boyamin.

Kasus ini menjadi preseden baru dalam hubungan antara pemerintah, perusahaan swasta, dan konsumen. Gugatan terhadap pejabat negara karena kelangkaan BBM menunjukkan bahwa masyarakat kini semakin berani menuntut haknya lewat jalur hukum.

Sejauh ini, pihak Bahlil maupun Pertamina belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Sementara publik menanti, perkara ini akan menjadi ujian penting bagi transparansi kebijakan energi dan perlindungan konsumen di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional