Menteri PKP: Pembangunan Huntap Penyintas Sumatera Dimulai Bulan Ini

Menteri PKP: Pembangunan Huntap Penyintas Sumatera Dimulai Bulan Ini

Bagikan:

JAKARTA – Upaya pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatera mulai memasuki tahap yang lebih konkret. Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat segera dimulai pada bulan ini. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk percepatan pemulihan kehidupan masyarakat yang selama ini masih bertahan di tempat pengungsian.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa meskipun sebagian wilayah masih berada dalam fase tanggap darurat, persiapan pembangunan hunian tetap telah matang dan siap dieksekusi. Ia menyebutkan, pada tahap awal terdapat 2.603 unit rumah yang telah siap dibangun dan akan langsung direalisasikan dalam waktu dekat.

“Saat ini sudah siap dibangun 2.603 rumah untuk saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ini bukan hunian sementara, tapi hunian tetap. Doakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita sudah mulai membangun,” ujar Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Berbeda dengan pola pembangunan perumahan pascabencana pada umumnya, pembangunan hunian tetap kali ini tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seluruh pembiayaan bersumber dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dari total 2.603 unit rumah tersebut, sebanyak 2.500 unit berasal dari kontribusi Yayasan Buddha Tzu Chi, sementara 103 unit lainnya dibangun menggunakan dana pribadi Menteri PKP.

Skema pembiayaan ini dinilai mampu mempercepat proses pembangunan tanpa harus menunggu siklus anggaran negara. Pemerintah berharap model kolaborasi dengan unsur nonpemerintah ini dapat menjadi contoh penanganan bencana yang responsif dan berkelanjutan.

Pembangunan tahap awal direncanakan dimulai di Provinsi Sumatera Utara, dengan target pelaksanaan peletakan batu pertama atau groundbreaking pada pekan ini. Pemerintah menilai Sumatera Utara membutuhkan percepatan karena jumlah warga terdampak cukup besar dan kondisi pengungsian sudah berlangsung dalam waktu lama.

Dalam pelaksanaannya, Maruarar menekankan pentingnya fleksibilitas dalam penerapan regulasi, tanpa mengabaikan prinsip hukum dan akuntabilitas. Menurutnya, situasi darurat memerlukan keberanian untuk mengambil langkah cepat, namun tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

“Jangan sampai aturan justru menghambat negara untuk membantu rakyatnya,” ujarnya.

Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, Menteri PKP telah mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) agar segera digelar rapat koordinasi lintas sektor. Rapat tersebut melibatkan aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga pengawasan keuangan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dengan rakor itu supaya persoalan aturan lahan bisa terkonsiliasi dengan cepat. Kita harus bekerja sesuai aturan, tapi juga cepat, karena itulah arahan Presiden,” katanya.

Selain soal pendanaan dan regulasi, penentuan lokasi pembangunan hunian tetap juga menjadi perhatian utama. Maruarar menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan tiga kriteria utama dalam menentukan lokasi relokasi warga terdampak bencana. Pertama, aspek hukum, yakni lahan harus memiliki status yang jelas dan bebas dari sengketa. Kedua, aspek teknis yang memastikan lokasi aman dari potensi bencana lanjutan seperti banjir atau longsor. Ketiga, aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Rumah itu bukan hanya bangunan. Kehidupan ikut berpindah. Karena itu harus dipikirkan akses anak-anak ke sekolah, tempat kerja orang tua, pasar, dan layanan dasar lainnya. Ekosistem kehidupan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Maruarar.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap hunian tetap yang dibangun tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi fondasi pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana secara berkelanjutan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional