Menuju Indonesia Emas 2045, DPRD Kaltim Siapkan Raperda Pendidikan

Menuju Indonesia Emas 2045, DPRD Kaltim Siapkan Raperda Pendidikan

PARLEMENTARIA – Upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, lembaga legislatif itu berkomitmen menciptakan aturan yang mampu menjawab berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan, terutama yang dialami masyarakat di daerah terpencil.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pendidikan, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa pendidikan tidak bisa dipandang sekadar program rutin pemerintah, melainkan fondasi utama pembangunan jangka panjang. Karena itu, Raperda yang disusun tidak boleh bersifat administratif semata, tetapi harus berpihak pada kondisi nyata di lapangan.

“Masih ada guru honorer yang belum sejahtera, sekolah di pedalaman yang minim fasilitas, bahkan kesenjangan akses bagi anak-anak di 3T. Raperda ini harus hadir sebagai solusi nyata, bukan sekadar formalitas,” tegas Agusriansyah dalam forum pembahasan, Kamis (21/08/2025).

Salah satu fokus utama pembahasan adalah kesejahteraan guru. DPRD Kaltim menilai, peningkatan mutu pendidikan tidak mungkin tercapai tanpa memperhatikan kondisi tenaga pendidik. Masih banyak guru honorer yang belum memperoleh penghasilan layak, terutama mereka yang mengabdi di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).

Selain itu, pemerataan akses sekolah di pedalaman juga menjadi perhatian serius. Kondisi fasilitas pendidikan di wilayah pedalaman Kaltim dinilai masih jauh dari standar. Gedung sekolah yang tidak memadai, keterbatasan tenaga pengajar, hingga akses jalan yang sulit ditempuh kerap menjadi kendala bagi anak-anak untuk menempuh pendidikan.

Tidak hanya itu, Pansus juga menekankan pentingnya memasukkan kompetensi lokal dalam sistem pendidikan. Menurut Agusriansyah, penguatan kurikulum berbasis potensi daerah akan menjadikan lulusan lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan. “Pendidikan harus selaras dengan potensi daerah, seperti energi, pertanian, perikanan, hingga industri kreatif. Dengan begitu, lulusan tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki keterampilan sesuai kebutuhan daerah,” jelasnya.

Dalam proses penyusunan Raperda ini, DPRD Kaltim tidak bekerja sendiri. Sejumlah pihak dilibatkan, mulai dari perguruan tinggi, guru, kepala sekolah, hingga praktisi pendidikan. Partisipasi luas dari berbagai kalangan diyakini mampu menjadikan Raperda lebih responsif dan sesuai dengan realitas di lapangan.

“Pendidikan bukan hanya soal ruang kelas dan kurikulum, tetapi investasi jangka panjang untuk peradaban. Karena itu, Ranperda ini harus menyentuh hati masyarakat dan menjawab kebutuhan anak bangsa,” tambah Agusriansyah.

Tahapan pembahasan Raperda akan berlanjut dengan uji publik, konsultasi lintas sektor, hingga diskusi bersama pemangku kepentingan di daerah. DPRD optimistis, aturan ini kelak menjadi pijakan kuat dalam pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas guru, dan pembentukan sumber daya manusia unggul menuju visi Indonesia Emas 2045.

Keberadaan regulasi yang berpihak pada rakyat diharapkan mampu memberikan kepastian arah pembangunan pendidikan Kaltim, sekaligus menjawab tantangan global yang menuntut kualitas sumber daya manusia semakin kompetitif. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim