JAKARTA — Upaya hukum untuk membuka ruang pencatatan pernikahan beda agama kembali menemui jalan buntu di Mahkamah Konstitusi. Lembaga penjaga konstitusi itu menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan terkait aturan administrasi kependudukan, sehingga ketentuan mengenai pencatatan perkawinan tetap berlaku seperti sediakala.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Senin (02/03/2026). Ketua MK Suhartoyo menegaskan amar putusan majelis hakim konstitusi.
“Tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan nomor 9/PUU-XXIV/2026.
Perkara ini diajukan oleh E. Ramos Petege yang mempersoalkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Pasal tersebut mengatur bahwa pencatatan perkawinan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang selama ini ditafsirkan tidak mengakomodasi perkawinan beda agama.
Pemohon menilai ketentuan tersebut telah menutup ruang pencatatan negara terhadap perkawinan yang telah sah secara agama, tetapi berbeda keyakinan. Dalam permohonannya, Ramos yang beragama Katolik menyampaikan keinginannya untuk menikahi seorang perempuan beragama Islam dan berharap negara memberikan pengakuan administratif atas pernikahan tersebut.
“Hal tersebut akan berdampak langsung terhadap status dan hak sipil anak atas perkawinan yang timbul di kemudian hari,” ucapnya.
Selain itu, Ramos juga menilai aturan yang ada berpotensi menghilangkan hak konstitusionalnya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Ia bahkan menyinggung kemungkinan terjadinya kriminalisasi dalam kehidupan berkeluarga yang dijalaninya apabila tidak ada pengakuan administrasi dari negara.
Namun, Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan berbeda. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, majelis hakim menilai pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata dan langsung akibat berlakunya pasal yang digugat.
“Walaupun pemohon telah menentukan kualifikasi sebagai pemohon dan telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945, akan tetapi pemohon telah ternyata tidak memiliki kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh berlakunya UU yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, karena tidak memenuhi kerugian syarat-syarat hak konstitusional yang bersifat kumulatif,” jelas Saldi Isra.
Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua keberatan terhadap norma undang-undang dapat serta-merta dinilai sebagai pelanggaran konstitusional. MK berpandangan, syarat kerugian konstitusional harus dibuktikan secara kumulatif dan konkret, bukan bersifat hipotetis atau potensial semata.
Gugatan ini juga bukan kali pertama diajukan Ramos ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, ia pernah mengajukan permohonan serupa dengan menggugat Undang-Undang Perkawinan. Dalam perkara tersebut, MK juga menolak permohonan pemohon.
“Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan sebelumnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya.
Dalam putusan terdahulu itu, MK menyatakan tidak menemukan adanya perubahan keadaan, kondisi, maupun perkembangan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah terkait konstitusionalitas pengaturan perkawinan dan pencatatannya. Dengan demikian, tidak terdapat urgensi bagi MK untuk bergeser dari putusan-putusan sebelumnya.
Dengan putusan terbaru ini, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan konsistensinya dalam memandang isu pencatatan perkawinan beda agama sebagai ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Artinya, perubahan pengaturan terkait hal tersebut dinilai lebih tepat dilakukan melalui proses legislasi di DPR bersama pemerintah, bukan melalui pengujian konstitusional di MK. []
Diyan Febriana Citra.

