MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan yang Diajukan Hasto

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan yang Diajukan Hasto

Bagikan:

JAKARTAMahkamah Konstitusi menjadwalkan pengucapan putusan atas permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Permohonan ini diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan diputuskan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (02/03/2026).

Sidang pengucapan putusan digelar bersamaan dengan puluhan perkara pengujian undang-undang lainnya. Total terdapat 39 permohonan yang diputus dalam satu agenda persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam penjelasannya di hadapan para pihak dan pengunjung sidang, Suhartoyo menerangkan bahwa pembacaan putusan dilakukan secara ringkas.

“Kami hanya mengucapkan pada bagian pokok-pokoknya saja, tidak seluruh pertimbangan hukum kami ucapkan dan kami bacakan karena untuk meringkas waktu, kemudian untuk memudahkan semua pihak memahami esensi yang diucapkan majelis hakim. Akan tetapi, secara lengkapnya, semua putusan maupun ketetapan sudah siap, nanti setelah sidang selesai langsung akan dibagikan kepada para pihak,” kata Suhartoyo.

Permohonan yang diajukan Hasto Kristiyanto ini telah melalui tahapan persidangan yang cukup panjang. Proses tersebut dimulai dari pemeriksaan pendahuluan, dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon maupun pihak terkait.

Dalam permohonannya, Hasto mempersoalkan norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan dalam perkara korupsi, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 12 tahun dan/atau denda Rp150 juta sampai Rp600 juta.

Menurut Hasto, ketentuan tersebut kerap ditafsirkan secara luas dan tidak proporsional dalam praktik penegakan hukum. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil sebagaimana dijamin konstitusi. Karena itu, Hasto meminta agar norma pasal tersebut diperjelas agar tidak membuka ruang multitafsir.

Dalam petitumnya, Hasto memohon kepada MK agar menambahkan frasa “secara melawan hukum” serta frasa “melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya” ke dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Ia juga meminta agar ancaman pidana perintangan penyidikan dikurangi menjadi paling lama tiga tahun penjara.

Selain itu, Hasto turut mempersoalkan penggunaan kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan”. Menurutnya, kata tersebut seharusnya dimaknai secara kumulatif, sehingga seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti menghalangi seluruh tahapan proses hukum tersebut secara bersamaan.

Permohonan ini tidak terlepas dari pengalaman hukum yang pernah dialami Hasto. Ia sempat menjadi terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, namun terbukti terlibat dalam pemberian suap. Ia dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Meski demikian, Hasto tidak menjalani masa pidana tersebut karena telah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Putusan MK atas uji materi ini dinilai akan menjadi rujukan penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi ke depan, khususnya dalam penerapan pasal perintangan penyidikan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional