MK Putuskan Hanya BPK Hitung Kerugian Negara, KPK Lakukan Penyesuaian

MK Putuskan Hanya BPK Hitung Kerugian Negara, KPK Lakukan Penyesuaian

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyesuaikan penanganan perkara korupsi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga berwenang menghitung kerugian negara. Langkah ini dilakukan agar proses hukum perkara korupsi tidak menimbulkan celah formil maupun materiel dalam persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Biro Hukum KPK saat ini tengah mempelajari penerapan putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, khususnya terkait penanganan perkara yang menggunakan unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif,” ucap Budi, sebagaimana diwartakan Antara, Selasa, (07/04/2026).

Menurut Budi, penyesuaian tersebut juga mencakup pengoptimalan fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya turut menjalankan fungsi penghitungan kerugian negara. Ke depan, koordinasi dengan BPK akan terus diperkuat agar proses pembuktian dalam perkara korupsi berjalan sesuai koridor hukum terbaru.

“Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan,” ujarnya.

KPK juga menegaskan menghormati dan mematuhi sepenuhnya putusan MK tersebut. Dalam putusan yang dibacakan pada 9 Februari 2026, MK menegaskan bahwa kewenangan audit dan penetapan jumlah kerugian negara merupakan mandat konstitusional BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dengan putusan itu, unsur kerugian negara dalam perkara korupsi tidak lagi dapat didasarkan pada potensi atau asumsi, melainkan harus berupa kerugian nyata yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan resmi BPK. Konsekuensinya, seluruh lembaga penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, wajib berkoordinasi dengan BPK dalam proses penghitungan kerugian negara sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional