MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materiil yang diajukan Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan dan Tifa tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan sehingga dikategorikan sebagai gugatan yang kabur atau obscuur.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (16/03/2026). Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan para pemohon tidak memenuhi kejelasan substansi yang diperlukan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

“Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Suhartoyo dalam sidang, sebagaimana dilansir Kompas, Senin, (16/03/2026).

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan yang diajukan Roy Suryo dan pihak terkait tidak dapat diterima oleh pengadilan konstitusi.

Permohonan yang diajukan sebelumnya berkaitan dengan pengujian sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Adapun pasal yang dimohonkan untuk diuji mencakup Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, serta Pasal 35 UU ITE.

Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, sebelumnya menyampaikan bahwa Roy Suryo dan rekan-rekannya melakukan penelitian terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Namun dalam proses hukum yang berjalan, Polda Metro Jaya menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu.

Menurut Refly, pihaknya memandang penetapan tersangka tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi, terutama yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan kegiatan penelitian.

“Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi. Pelanggaran konstitusi itulah yang kami bawa ke sini untuk diuji, agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan sebagainya,” ujarnya.

Dalam permohonannya, para pemohon tidak meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal yang diuji tersebut. Mereka hanya meminta agar mahkamah memberikan batasan atau interpretasi tertentu terhadap pasal-pasal tersebut agar tidak diterapkan pada persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat, sepanjang bahwa yang dipersoalkan urusan publik,” kata Refly.

Namun setelah memeriksa keseluruhan permohonan dan argumentasi hukum yang diajukan, Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa permohonan tersebut tidak disusun secara jelas sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional