JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti relevansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya selaras dengan dinamika sosial, ekonomi, dan ketenagakerjaan masa kini. Regulasi yang telah berlaku selama lebih dari lima dekade itu dianggap perlu mendapat perhatian serius melalui proses evaluasi dan peninjauan menyeluruh agar tetap mampu memberikan perlindungan optimal bagi para pekerja.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 246/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (30/01/2026), Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Mahkamah memahami dalil pemohon terkait usia UU tersebut yang sudah sangat lama dan belum pernah mengalami perubahan substansi.
“Sangat mungkin substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” kata hakim Guntur pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (30/01/2026), yang dipantau secara daring.
Menurut Mahkamah, kondisi ini menjadi sinyal penting bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan pemantauan, peninjauan, dan evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Langkah tersebut merupakan amanat langsung dari Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Evaluasi itu dinilai penting untuk memastikan apakah UU Keselamatan Kerja masih mampu berfungsi secara efektif, efisien, dan berdaya guna dalam menjawab tantangan zaman, terutama dalam memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja di berbagai sektor industri. Apalagi, UU 1/1970 berada dalam satu rumpun regulasi dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah mengalami sejumlah perubahan seiring perkembangan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Atas dasar tersebut, Mahkamah secara eksplisit meminta DPR RI dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang agar melakukan penyesuaian terhadap substansi pengaturan dalam UU 1/1970, sehingga selaras dengan perubahan regulasi ketenagakerjaan serta kebutuhan perlindungan tenaga kerja di masa kini dan masa mendatang.
Meski mendorong adanya evaluasi, Mahkamah tetap menolak permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970. Penolakan ini didasarkan pada pendirian MK yang konsisten untuk tidak memasuki ranah kebijakan pemidanaan (criminal policy), karena hal tersebut merupakan kewenangan penuh pembentuk undang-undang.
“Berkaitan dengan pendirian tersebut, hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum tersebut,” tutur hakim Guntur.
Mahkamah menilai bahwa permohonan untuk memperberat sanksi pidana, sebagaimana dimohonkan pemohon, sepenuhnya merupakan kewenangan legislatif dan eksekutif. Oleh karena itu, MK tidak dapat mengabulkan permintaan agar sanksi pidana dalam Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 diperberat melalui putusan yudisial.
Pemohon dalam perkara ini adalah Suhari, seorang karyawan swasta, yang mempersoalkan konstitusionalitas ketentuan sanksi pidana dalam UU Keselamatan Kerja. Ia menilai ancaman sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) telah kehilangan daya paksa akibat inflasi dan perubahan ekonomi yang signifikan.
Menurut Suhari, lemahnya sanksi tersebut berpotensi membuat pengusaha mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Ia menilai kondisi ini melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta mengancam hak atas kehidupan yang sejahtera dan lingkungan kerja yang sehat dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dalam petitumnya, Suhari meminta Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang. Namun, Mahkamah menegaskan bahwa perubahan tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme legislasi, bukan melalui putusan pengadilan. []
Diyan Febriana Citra.

