MKD DPR Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Etik Pencalonan Adies Kadir

MKD DPR Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Etik Pencalonan Adies Kadir

Bagikan:

JAKARTA — Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) memproses dugaan pelanggaran etik dalam pencalonan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan peran MKD sebagai penjaga akuntabilitas etik wakil rakyat. Proses tersebut dilakukan meskipun tidak terdapat pengaduan resmi dari masyarakat atau pihak tertentu, lantaran isu ini telah berkembang luas dan memunculkan pertanyaan publik.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa ketentuan internal MKD memungkinkan lembaga tersebut bertindak proaktif ketika suatu persoalan telah menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, penelusuran etik dilakukan agar publik memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai proses pengambilan keputusan di parlemen.

“Kan di dalam ketentuan tentang Mahkamah Kehormatan Dewan bahwa apabila ada masalah-masalah yang menjadi perhatian masyarakat, kita tanpa pengaduan juga kita harus melakukan suatu proses supaya masyarakat mengerti,” kata Adang, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (18/02/2026).

Adang menambahkan, fokus utama MKD bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa publik memahami latar belakang pergantian calon hakim konstitusi dari Inosentius Samsul kepada Adies Kadir. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses politik dan kelembagaan di DPR.

“Tadi kan ada poin yang menyatakan bahwa pertemuan ini atau keputusan ini kita bertemu pada hari ini untuk lebih memberi penjelasan kepada masyarakat luas yang kira-kira kurang mendapat informasi yang jelas tentang mengapa kok sudah Pak Inosentius lalu Pak Adies Kadir yang dipilih. Itu ya itu yang paling penting sehingga masyarakat mengerti tadi sudah dibacakan,” ujar Adang.

Sebelumnya, Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam telah menyampaikan hasil penelusuran lembaganya yang menyimpulkan bahwa Komisi III DPR RI tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan hingga penetapan Adies sebagai calon hakim MK dari unsur DPR.

“Karena cara dan syarat pemilihan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI dalam proses tersebut,” kata Nazaruddin.

MKD menjelaskan bahwa uji kelayakan terhadap Adies baru dilakukan setelah Komisi III menerima pemberitahuan resmi bahwa Inosentius Samsul memperoleh penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan pencalonannya.

“Menimbang proses uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Ir. Haji Adies Kadir, S.H., M.Hum dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III DPR RI bahwa Inosentius Samsul mendapatkan penugasan lain dan karenanya tidak dapat melanjutkan sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI,” tutur Nazaruddin.

Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan disetujui secara aklamasi. Sehari setelahnya, DPR mengesahkan keputusan itu dalam rapat paripurna. MKD menilai mekanisme tersebut telah sejalan dengan ketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan DPR tentang tata tertib.

Dengan demikian, MKD menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses pencalonan tersebut.

“Uji kepatutan dan kelayakan atas pencalonan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI sesuai dengan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan kode etik,” pungkas dia.

Adies Kadir sendiri telah resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di Istana Negara pada 5 Februari 2026, disaksikan Presiden Prabowo Subianto. Usai pelantikan, Adies menegaskan komitmennya menjaga independensi lembaga peradilan dengan mengundurkan diri dari majelis apabila menangani perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar.

“Tentunya kalau di MK itu kan ada aturan-aturan. Kalau terkait dengan dianggap ada konflik kepentingan, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut, ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” ujar Adies. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional