JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili tiga laporan yang menuding adanya pelanggaran kode etik oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (05/03/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, bersama dua anggota majelis yakni Ridwan Mansyur dan Yuliandri. Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa objek laporan yang diajukan para pelapor berkaitan dengan proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Menurut majelis, persoalan tersebut berada di luar lingkup kewenangan MKMK. Lembaga tersebut hanya berwenang menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang telah menjalankan tugasnya secara resmi. Sementara itu, laporan yang diajukan berkaitan dengan proses sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai hakim konstitusi.
Dalam sidang pembacaan putusan, Palguna menyatakan secara tegas bahwa MKMK tidak dapat melanjutkan pemeriksaan atas laporan yang diajukan terhadap Adies Kadir.
“Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Palguna selaku ketua sidang.
Tiga laporan yang diajukan ke MKMK berasal dari pihak yang berbeda. Laporan pertama terdaftar dengan nomor perkara 01/MKMK/L/02/2026 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa sekaligus advokat. Dalam laporannya, Syamsul mengungkapkan kekhawatiran bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi berpotensi melanggar kode etik.
Namun, majelis menilai bahwa kekhawatiran tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran etik. Hakim MKMK menilai laporan tersebut belum menunjukkan adanya tindakan konkret yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran oleh hakim terlapor.
Perkara kedua tercatat dengan nomor 02/MKMK/L/02/2026 yang diajukan oleh Edy Rudyanto, juga seorang advokat dan mahasiswa. Dalam sidang pembacaan putusan, hakim MKMK menyatakan bahwa substansi laporan kedua memiliki kesamaan dengan laporan pertama.
Karena memiliki pokok permasalahan yang sama, majelis memutuskan pertimbangan hukum dalam perkara pertama berlaku pula untuk laporan kedua.
“Oleh sebab itu, pertimbangan dan putusan Majelis Kehormatan dalam putusan Nomor 01/MKMK/L/02/2026 sepanjang berkenaan dengan Hakim Terlapor (Adies Kadir), adalah berlaku sama dengan laporan a quo, mutatis mutandis,” ucap Ridwan.
Adapun laporan ketiga tercatat dengan nomor perkara 03/MKMK/L/02/2026 yang diajukan oleh kelompok akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Para pelapor dalam kelompok tersebut antara lain Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, dan Denny Indrayana.
Majelis kembali menyatakan tidak berwenang menangani laporan tersebut karena substansinya juga terkait dengan proses pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul.
Dalam pertimbangannya, MKMK menegaskan pentingnya menghormati batas kewenangan setiap lembaga negara yang memiliki hak untuk mengusulkan hakim konstitusi, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Hakim MKMK menekankan bahwa proses pengusulan dan pemilihan hakim konstitusi tetap harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas.
“Sangatlah penting bagi masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi untuk memperhatikan dengan saksama pemenuhan prinsip-prinsip yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka dalam proses pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi,” ujar Yuliandri.
Ia menambahkan bahwa penerapan prinsip-prinsip tersebut menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.
“Dengan demikian, publik akan melihat dan tidak timbul keraguan bahwa seseorang yang terpilih sebagai hakim konstitusi adalah orang yang benar-benar telah memenuhi segala kelayakan persyaratan dan menjalani segala kepatutan proses seleksi yang telah ditentukan sehingga yang bersangkutan bisa diterima oleh publik sebagai hakim konstitusi,” ujarnya lagi. []
Diyan Febriana Citra.

