Modus Baru Narkoba Terbongkar, Sabu 26,7 Kg Disembunyikan di Ban Mobil

Modus Baru Narkoba Terbongkar, Sabu 26,7 Kg Disembunyikan di Ban Mobil

Bagikan:

JAKARTA – Aparat kepolisian mengungkap upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang memanfaatkan momen pengamanan arus mudik. Seorang pria berinisial K ditangkap di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) setelah kedapatan menyembunyikan 26,7 kilogram sabu di dalam ban mobil yang diangkut menggunakan kendaraan towing.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan pada Minggu (15/03/2026) di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah Medan-Jakarta.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Reynold Hutagalung mengatakan, pelaku sengaja memanfaatkan situasi Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk menghindari pengawasan aparat.

“Pelaku melihat momentum tersebut sebagai peluang dengan memanfaatkan kondisi. Dimana perhatian petugas kepolisian tengah terfokus pada pengamanan arus mudik dan aktivitas masyarakat sehingga berupaya menjalankan aksinya untuk menghindari pengawasan dan penindakan,” jelasnya.

Menurutnya, metode penyembunyian dilakukan dengan memasukkan narkotika ke dalam ban kendaraan yang tampak seperti ban cadangan, lalu mobil tersebut diangkut menggunakan towing agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing,” ujar Reynold dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Jakpus, Jumat (20/03/2026).

“Guna mengelabui petugas. Ini di hadapan rekan-rekan ada bannya, yang seolah ban itu sebagai cadangan dibawa berikut dengan kendaraan yang digunakan,” ucapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 26,7 kilogram, 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate, satu unit mobil Pajero Sport, telepon genggam, serta ban kendaraan yang digunakan sebagai media penyimpanan.

Reynold menyebutkan, total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar. Penindakan ini juga dinilai mampu mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh puluhan ribu orang.

“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 25,9 miliar dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 25.900 orang,” ucapnya, sebagaimana diberitakan Detiknews, Jumat (20/03/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi dengan berbagai situasi, termasuk memanfaatkan celah dalam operasi pengamanan besar untuk melancarkan aksinya di wilayah perkotaan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional