JAKARTA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut di kawasan Cakung, Jakarta Timur, terus diusut aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MA (29) ditahan setelah membakar rumah kontrakan sekaligus istrinya sendiri, SNC (31), pada Kamis (18/09/2025). Polisi memastikan perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan masuk kategori pembunuhan berencana.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyebut motif pelaku dipicu oleh kemarahan karena merasa tidak dipenuhi keinginannya.
“Modus atau motif pelaku MA (29) dalam hal ini tersangka kesal dengan istri yang seolah-olah tidak merespon apa yang dimintanya kepada korban,” ujar Sri, Senin (22/09/2025).
Peristiwa itu bermula saat MA meminta istrinya membuatkan mi instan. Permintaan sederhana itu justru berujung pada percekcokan lantaran korban dianggap terlalu sibuk dengan ponselnya.
“Korban memainkan handphone (HP). Lalu terjadi percekcokan, karena memang tersangka sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri dalam hal ini korban lari ke kamar ibunya,” jelas Sri.
Upaya melarikan diri ke kamar sang ibu ternyata tidak menghentikan amarah pelaku. MA justru membawa botol plastik berisi thinner. Saat korban bertanya maksudnya, pelaku langsung menyiramkan cairan itu ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya, lalu menyulut dengan korek api. “Tiner itu dilemparkan ke mukanya, lalu tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban,” tambah Sri.
Kebrutalan MA tidak berhenti di situ. Ia juga menganiaya mertuanya, M (50), yang berusaha melindungi korban. Akibatnya, M mengalami luka lebam di wajah, mata bengkak, serta rasa sakit di sekujur tubuh karena diinjak dan dipukul.
Sementara korban utama, SNC, menderita luka bakar serius dan sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi. Namun pada Minggu (21/09/2025) pukul 07.30 WIB, ia dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi.
Polisi bergerak cepat menangkap MA pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB. Barang bukti yang diamankan antara lain botol thinner, korek api, pakaian korban dan pelaku, kasur terbakar, hingga jaket bertuliskan “Dead” milik korban.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kepolisian memastikan koordinasi dengan Kejaksaan akan terus dilakukan agar kasus ini segera masuk tahap persidangan. Di sisi lain, peristiwa ini sekaligus menjadi alarm keras atas bahaya KDRT yang sering berawal dari masalah sepele, namun dapat berakhir pada tragedi mematikan. []
Diyan Febriana Citra.