MUI Kecam Israel Halangi Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

MUI Kecam Israel Halangi Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Bagikan:

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kecaman keras terhadap kebijakan pemerintah Israel yang kembali melarang organisasi kemanusiaan internasional memberikan pelayanan medis dan beroperasi di Jalur Gaza. MUI menilai kebijakan tersebut tidak hanya memperburuk kondisi kemanusiaan, tetapi juga mencerminkan strategi sistematis untuk mempertontonkan penderitaan warga sipil Palestina kepada dunia internasional.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa pembatasan terhadap bantuan kemanusiaan merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal serta prinsip hukum internasional. Menurutnya, langkah Israel tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dalih keamanan.

“Tindakan ini tidak hanya mencerminkan pengabaian total terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga menunjukkan bahwa Israel secara sadar dan terencana menjadikan penderitaan rakyat sipil sebagai instrumen kebijakan politik dan militer,” kata Sudarnoto Abdul Hakim dalam keterangan tertulis, Sabtu (03/01/2026).

MUI memandang bahwa pelarangan organisasi kemanusiaan internasional untuk memberikan layanan medis justru memperlihatkan upaya menutup akses pertolongan bagi warga sipil yang menjadi korban konflik. Padahal, dalam situasi perang sekalipun, perlindungan terhadap penduduk sipil dan tenaga kemanusiaan merupakan kewajiban yang diatur secara tegas dalam hukum humaniter internasional.

Sudarnoto menilai alasan keamanan yang kerap disampaikan Israel tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum. Ia menegaskan bahwa dalih tersebut hanya digunakan untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang berlangsung secara sistematis di Gaza.

“Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, dan genosida,” kata Sudarnoto.

Lebih jauh, MUI juga menyinggung Konvensi Jenewa yang secara jelas memberikan perlindungan bagi organisasi kemanusiaan dalam situasi konflik bersenjata. Menurut MUI, pembiaran terhadap tindakan Israel akan berdampak buruk bagi tatanan hukum internasional dan memperkuat persepsi adanya standar ganda dalam penegakan hukum global.

“Pembiaran terhadap tindakan Israel hanya akan memperkuat budaya impunitas dan standar ganda dalam penegakan hukum internasional,” ujar Sudarnoto.

Sebagai bentuk sikap resmi, MUI menyampaikan empat poin penting terkait situasi kemanusiaan di Gaza. Pertama, MUI mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) beserta seluruh mekanisme internasional yang relevan untuk segera mengambil tindakan tegas, tidak sekadar mengeluarkan pernyataan, guna memastikan akses penuh dan tanpa syarat bagi bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Kedua, MUI mendorong pemerintah Indonesia untuk terus memainkan peran kepemimpinan moral dan diplomatik yang lebih kuat di tingkat global. Upaya ini dinilai penting untuk menuntut akuntabilitas Israel atas berbagai dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.

Ketiga, MUI mengajak komunitas internasional, lembaga keagamaan, serta masyarakat sipil dunia untuk menolak segala bentuk normalisasi, pembenaran, maupun upaya pembungkaman terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina.

Keempat, MUI menegaskan bahwa pembelaan terhadap rakyat Palestina merupakan panggilan moral universal sekaligus amanat konstitusional bangsa Indonesia. Selama Israel terus melakukan tindakan yang merampas hak hidup, martabat, dan kemanusiaan rakyat Gaza, MUI menyatakan akan terus menyuarakan kecaman serta mendorong perjuangan keadilan di berbagai forum nasional dan internasional. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional