Mulai 28 Maret, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan

Mulai 28 Maret, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan kebijakan tegas perlindungan anak di ruang digital dengan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform berisiko tinggi mulai Sabtu (28/03/2026).

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana.

Dalam tahap awal penerapan, Komdigi akan menyasar delapan platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Penonaktifan akun dilakukan sebagai langkah preventif untuk membatasi paparan konten yang berpotensi membahayakan perkembangan anak.

“Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam siaran pers, sebagaimana dilansir Bisnis, Kamis, (26/03/2026).

Komdigi menyatakan implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak.

Meski demikian, pemerintah mengakui penerapan aturan ini membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital, orang tua, serta institusi pendidikan. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa menghambat akses anak terhadap teknologi secara proporsional.

Ke depan, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak di internet serta mendorong terciptanya ruang digital yang lebih sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda di Indonesia. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional