Mu’ti: Ujian di Sekolah Terdampak Bencana Bergantung Kebijakan Daerah

Mu’ti: Ujian di Sekolah Terdampak Bencana Bergantung Kebijakan Daerah

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa kebijakan pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) di daerah yang tengah menghadapi bencana alam tidak akan diatur secara seragam dari pusat. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa keputusan terkait teknis penyelenggaraan ujian, termasuk mekanisme pembelajaran, sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

“Kondisi masing-masing daerah kan berbeda-beda, sehingga kebijakan mengenai ujian atau tes akhir semester dan juga pembelajaran, itu kami serahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan pemerintah daerah,” ujarnya di Millenium Hotel, Jakarta Pusat, Senin (08/12/2025).

Mu’ti menekankan bahwa fleksibilitas menjadi prinsip utama mengingat sebagian wilayah seperti Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara masih dalam masa pemulihan pascabencana. Ia menambahkan bahwa Kemendikdasmen tidak memberikan instruksi penundaan seragam.

“Tidak ada arahan penundaan yang seragam. Dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh karena mereka paling memahami kesiapan sekolah dan kondisi warga belajar,” katanya dalam keterangan tertulis tertanggal 6 Desember 2025.

Sejumlah sekolah di daerah terdampak diketahui mengalami kerusakan akibat banjir bandang dan longsor. Kondisi ruangan yang tidak layak digunakan membuat sebagian kegiatan belajar mengajar harus disesuaikan.

“Di beberapa sekolah, seperti SMA Negeri 1 Batang, dari 21 ruang kelas, 15 masih dapat digunakan. Untuk kondisi ini, sekolah diarahkan mengatur pembelajaran secara bergiliran antara sesi pagi dan siang,” jelas Mu’ti.

Sebagai langkah darurat, Kemendikdasmen menyiapkan berbagai skema pembelajaran alternatif, mulai dari kombinasi luring-daring hingga pemanfaatan tenda kelas sementara. Pemerintah pusat telah menyiapkan 25 tenda darurat untuk sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan berat. Di sisi lain, pembelajaran daring menjadi solusi bagi satuan pendidikan yang tidak dapat beroperasi sama sekali, sementara sebagian sekolah terpaksa meliburkan siswa demi keselamatan.

Dukungan pemerintah tidak hanya berhenti pada penyediaan sarana darurat. Kemendikdasmen juga menyalurkan bantuan perbaikan fasilitas pendidikan dengan skema bantuan Rp 10–25 juta per sekolah, disesuaikan tingkat kerusakan yang ditemukan. Pendataan terperinci terhadap kondisi sekolah masih berlangsung melalui koordinasi dengan dinas pendidikan dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah. Hasil pendataan ini akan menjadi bahan prioritas rehabilitasi pada tahun anggaran 2026.

Hingga 4 Desember 2025, pemerintah telah menyalurkan sejumlah bantuan darurat, termasuk Bantuan Operasional Tanggap Darurat sebesar Rp 6,4 miliar; santunan bagi guru dan murid yang meninggal maupun dirawat senilai Rp 293 juta; 10.000 paket perlengkapan sekolah; serta 74 tenda pendidikan. Pemerintah memastikan distribusi bantuan akan terus dilanjutkan seiring dengan pemulihan fasilitas belajar di wilayah terdampak. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional