JAKARTA — Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan kabar perpisahan pasangan selebritas media sosial, Na Daehoon dan Julia Prastini, yang akrab disapa Jule. Pria asal Korea Selatan yang dikenal sebagai selebgram ini resmi mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh juru bicara Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Abid, yang menyebut permohonan tersebut telah didaftarkan pada Kamis (06/11/2025) siang.
“Sudah, sudah masuk. Baru, baru Kamis siang,” ujar Abid saat ditemui awak media di kantor PA Jakarta Selatan.
Abid menjelaskan bahwa perkara yang diajukan Daehoon terdaftar sebagai cerai talak, artinya pihak suami yang mengajukan permohonan izin ikrar talak kepada pengadilan.
“Jenis perkaranya cerai talak. Laki-laki atau suami yang menggugat atau yang memohon izin ikrar talak,” lanjutnya.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem e-court. Hingga kini, pengadilan belum menetapkan jadwal sidang maupun majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
“Belum ditetapkan PHS-nya, penetapan hari sidangnya belum, kemudian penetapan majelis hakimnya juga belum. Mungkin besok sudah bisa,” tambah Abid.
Kabar perceraian ini menambah daftar panjang pasangan selebritas yang memilih berpisah di tengah sorotan publik. Sebelumnya, hubungan rumah tangga Daehoon dan Jule sempat menjadi pembicaraan hangat di media sosial, setelah muncul dugaan bahwa Jule memiliki hubungan spesial dengan pria lain.
Meski belum ada pernyataan langsung dari kedua pihak mengenai penyebab pasti perceraian, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini melalui berbagai platform digital. Banyak warganet yang menyayangkan keputusan berpisah tersebut, mengingat keduanya kerap tampil harmonis di media sosial.
Fenomena perceraian figur publik seperti ini menunjukkan bagaimana kehidupan pribadi selebritas tak lagi sepenuhnya menjadi ranah privat, terutama ketika sorotan media dan publik begitu besar. Pengajuan cerai melalui sistem digital juga mencerminkan perubahan dalam tata kelola perkara hukum di era modern, di mana efisiensi dan transparansi menjadi prioritas.
Kini, masyarakat menanti langkah selanjutnya dari proses hukum tersebut, termasuk keputusan majelis hakim setelah penetapan jadwal sidang. Hingga saat ini, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih menunggu kelengkapan administratif sebelum proses persidangan resmi dimulai. []
Diyan Febriana Citra.

