Nabilah O’Brien Ungkap Kronologi Pencurian Resto Kemang, Pemilik Berujung Tersangka

Nabilah O’Brien Ungkap Kronologi Pencurian Resto Kemang, Pemilik Berujung Tersangka

Bagikan:

JAKARTA – Perkara dugaan pencurian makanan di sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terus bergulir dan menjadi sorotan. Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 19 September 2025, ketika sepasang suami istri diduga mengambil makanan tanpa melakukan pembayaran. Insiden tersebut kemudian berkembang menjadi konflik hukum antara pemilik restoran dan pasangan yang terlibat.

Kuasa hukum pemilik restoran, Nabilah O’brien, yakni Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (06/03/2026). Menurutnya, pasangan berinisial Z dan E datang ke restoran sekitar pukul 22.51 WIB dan melakukan pemesanan sejumlah menu.

Keduanya disebut memesan total 14 produk makanan dan minuman yang tersedia di restoran tersebut. Namun situasi berubah ketika pasangan itu diduga memasuki area dapur yang merupakan area terbatas bagi pengunjung.

“Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya, gitu. Serta memicu keributan,” kata Goldie.

Tidak hanya memasuki area terlarang, pasangan tersebut juga disebut melakukan tindakan yang dianggap mengganggu operasional restoran. Pihak restoran mengklaim Z dan E melakukan tindakan agresif terhadap karyawan.

Goldie menjelaskan bahwa kepala dapur restoran, Abdul Hamid, sempat mengalami tindakan kekerasan fisik. Selain itu, pasangan tersebut juga disebut memukul peralatan pendingin makanan di dapur.

Menurutnya, situasi semakin memanas karena disertai ancaman yang dilontarkan kepada staf restoran.

“Jam 12 (malam) mereka meninggalkan tempat tanpa membayar sepeser pun. Staf kami, Rahmat, membawa EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan,” jelasnya.

Sehari setelah kejadian, tepatnya pada 20 September 2025, Nabilah mengunggah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam kejadian tersebut melalui akun media sosial pribadinya. Unggahan tersebut memicu respons luas dari publik, terutama dari kalangan pelaku usaha kuliner.

Menurut Goldie, banyak pemilik usaha yang menyampaikan dukungan kepada kliennya setelah melihat rekaman tersebut.

“Banyak banget pelaku usaha yang sama berterima kasih loh sama klien kami karena telah mengepos itu sehingga mereka bisa berhati-hati. Ternyata melakukan posting itu hasilnya sangat-sangat positif, kurang lebih seperti itu,” ungkapnya.

Langkah hukum kemudian ditempuh oleh pihak restoran. Pada 24 September 2025, Nabilah mengirimkan somasi kepada pasangan tersebut dengan tuntutan agar keduanya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Permintaan maaf tersebut diharapkan disampaikan secara langsung kepada staf restoran maupun kepada publik.

“Jadi klien kami cuman minta permintaan maaf aja nih secara publik dan personal kepada pegawai-pegawai kami,” kata dia.

Namun situasi justru berkembang ke arah yang berbeda. Pada 25 September 2025, Nabilah melaporkan dugaan pencurian itu ke Polsek Mampang Prapatan. Dua hari kemudian, pasangan Z dan E justru melayangkan somasi balik kepada pihak restoran.

Goldie menyatakan bahwa dalam tanggapan somasi tersebut, pasangan tersebut mengakui telah mengambil makanan dan minuman di restoran.

“Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil. Sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, pasangan tersebut juga mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Nabilah. Mereka mengklaim mengalami kerugian akibat penyebaran rekaman CCTV di media sosial.

“Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp 1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah,” sambung dia.

Perkembangan kasus semakin kompleks ketika pada 30 September 2025, pasangan Z dan E melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencemaran nama baik, serta fitnah.

Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi sempat dilakukan oleh kepolisian. Mediasi difasilitasi oleh Polsek Mampang Prapatan dan Bareskrim Polri pada 30 September dan 17 November 2025. Namun kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.

“Lalu kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek, dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk di akal keinginannya,” ungkapnya.

Dalam proses negosiasi tersebut, pihak Z dan E disebut meminta kompensasi sebesar Rp1 miliar sebagai syarat perdamaian. Selain itu, mereka juga meminta Nabilah menyampaikan permintaan maaf kepada publik serta keluarga mereka.

Proses hukum kemudian terus berjalan hingga pada 24 Februari 2026, pasangan Z dan E ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan setelah dilakukan gelar perkara.

Namun perkembangan kembali berubah ketika beberapa hari kemudian Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait laporan yang diajukan pasangan tersebut.

Goldie menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya berlangsung terlalu cepat.

“Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses approval untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu,” imbuh dia.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses hukum dan belum mencapai penyelesaian antara kedua pihak. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional