Nadiem Ajukan Perawatan Medis di Tengah Proses Sidang

Nadiem Ajukan Perawatan Medis di Tengah Proses Sidang

Bagikan:

JAKARTA – Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali diwarnai isu kesehatan terdakwa. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (02/02/2026), Nadiem menyampaikan permohonan izin untuk menjalani perawatan medis lanjutan pascaoperasi yang dilakukan pada Desember 2025.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum, namun mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih memerlukan penanganan intensif di rumah sakit.

“Saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun atas rekomendasi dokter, saya masih harus membutuhkan tindakan medis selama 5 hari setelah ini, di rumah sakit,” ujar Nadiem dalam persidangan.

Permohonan tersebut awalnya hanya berupa izin berobat tanpa pembantaran dari rumah tahanan. Namun, situasi berkembang ketika tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan resmi pembantaran penahanan kepada majelis hakim. Permohonan ini didasarkan pada surat rekomendasi dokter yang menyatakan Nadiem masih membutuhkan tindakan medis lanjutan.

“Izin Yang Mulia, dari surat rekomendasi dokter. Dari penetapan terakhir majelis hakim, sudah kami komunikasikan dengan tim JPU agar besok Selasa bisa dilakukan tindak lanjut atas operasi yang sebelumnya,” kata salah satu tim pengacara Nadiem.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, kemudian meminta kejelasan terkait permohonan tersebut. “Ini untuk berobat atau apa?” tanya Hakim Purwanto. Tim kuasa hukum selanjutnya menegaskan bahwa permohonan yang diajukan adalah pembantaran penahanan, bukan sekadar izin berobat biasa.

Menanggapi permintaan itu, majelis hakim menyampaikan bahwa secara prinsip tindakan medis terhadap terdakwa harus diprioritaskan. Namun, aspek administratif terkait pembantaran akan dilakukan setelah proses pengobatan selesai. Majelis menegaskan akan menunggu laporan resmi dari jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum mengenai kondisi serta penanganan medis Nadiem selama berada di rumah tahanan maupun saat menjalani perawatan.

“Silakan penasehat hukum maupun JPU yang melihat terdakwa, tindakan apa yang diperlukan, nanti untuk administrasi belakangan. Tindakan dulu pada terdakwa,” kata Hakim Purwanto.

Persidangan ini menjadi bagian dari rangkaian panjang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa juga mendakwa adanya penyalahgunaan kewenangan yang membuat Google menjadi pihak dominan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan nasional. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada satu jenis produk, yakni perangkat berbasis Chrome, yang merupakan produk Google.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus KPA), serta Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA).

Atas perkara ini, Nadiem dan para terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menunjukkan bahwa proses peradilan tetap berjalan meskipun terdakwa menghadapi kondisi kesehatan tertentu. Pengadilan menegaskan keseimbangan antara hak atas perawatan medis dan kewajiban menjalani proses hukum, sehingga penanganan perkara tetap berlangsung dalam koridor hukum dan kemanusiaan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional