Nadiem Diperiksa KPK 7 Agustus 2025 Terkait Layanan Google Cloud

Nadiem Diperiksa KPK 7 Agustus 2025 Terkait Layanan Google Cloud

JAKARTA – Upaya digitalisasi di sektor pendidikan kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan kementerian tersebut. Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (07/08/2025).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Rabu (06/08/2025).

Pemanggilan terhadap Nadiem menjadi bagian dari proses penyelidikan intensif yang sedang dilakukan oleh KPK. Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa KPK telah melakukan serangkaian pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengadaan layanan berbasis komputasi awan tersebut.

“Nanti akan kami cek info lebih dulu, tapi dalam perkara Google Cloud KPK secara intens melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dari kemarin, hari ini, dan mungkin besok ada pihak lain yang juga dipanggil,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (05/08/2025).

Menurut Budi, hingga saat ini proses penyelidikan berjalan baik. Hal itu ditandai dengan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil oleh penyidik. Ia pun mengimbau agar semua pihak yang dipanggil bersikap terbuka dan memberikan keterangan secara lengkap.

“Tentu KPK mengimbau siapapun yang dipanggil untuk dimintai keterangan kooperatif memberikan keterangan kepada penyelidik maupun di proses penyidikan,” lanjutnya.

Dugaan tindak pidana korupsi ini mencuat dari proyek penyimpanan data pembelajaran secara daring yang dilaksanakan saat masa pandemi Covid-19. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Kemendikbudristek saat itu mengandalkan layanan Google Cloud untuk menyimpan data siswa, tugas-tugas, hingga hasil ujian dari seluruh sekolah di Indonesia.

“Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” ujar Asep pada Kamis (24/07/2025).

Menurut Asep, penggunaan layanan tersebut melibatkan pembayaran dalam jumlah besar, yang kini menjadi fokus penyelidikan. “Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” katanya.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan langsung dengan kasus pengadaan Chromebook yang juga terjadi di kementerian yang sama. “Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya,” jelas Asep.

Meski masih dalam tahap penyelidikan awal, keterlibatan nama mantan menteri dalam perkara ini menjadi perhatian publik. Banyak pihak kini mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek digitalisasi pendidikan, khususnya yang berlangsung dalam situasi darurat seperti pandemi. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional